Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Sosialisasi Perda AKB

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pahoman, Jumat (9/7).

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung ini menjelaskan dengan peraturan daerah tentunya bisa menyetabilkan beberapa kondisi. Dengan dukungan masyarakat yang menunjung tinggi protocol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi, dan menghindari kerumunan serta melakukan vaksinasi.

“Kita semua berharap, kehidupan di dunia, di Indonesia, khususnya di Lampung agar bisa kembali normal. Kita sama-sama berdoa kita bisa menjalankan aktivitas kehidupan seperti sedia kala,” ucapnya.

Karenanya, dia mengajak seluruh masyarakat terutama konstituennya agar bisa gotongroyong dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung. “Sebab ini menjadi tanggungjawab seluruh lapisan. Bukan hanya pemerintah dan legislative saja. Ayok kita sama-sama lakukan pencegahan, minimal taati prokes,” kata dia.  (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *