Bandar Lampung – Brantas Narkotika Maksiat (BNM) merupakan lembaga penggiat anti narkoba dan segala bentuk perbuatan maksiat yang saat ini semakin menjadi-jadi.
Demikian ungkapan pendiri lembaga ini Fauzi Malanda Raden Bayang, Selasa 6 Juli 2021.
BNM RI, lahir di Provinsi Lampung namun keberadaan lembaga swadaya masyarakat ini bersekala nasional,
dibentuk karena keterpanggilan dari tiga orang pendiri yaitu, Fauzi Malanda, Adi Napanggala dan G Juliandre K, didirikan pada 26 Pebruari 2018.
“Dan telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, lembaga ini adalah bentuk kepedulian sebagai sebagai pendiri untuk ikut menyelamatkan generasi muda serta masyarakat dari bahaya barkoba yang tak kunjung mereda, justru semakin menjadi-jadi
“BNM sebagai lembaga swadaya masyarakat, tidak menjadi pengamen untuk minta-minta kepada pemerintah atau siapapun. Kami lembaga nondiva, tidak sepeserpun menggunakan dana atau dapat bantuan pemerintah,” ucapnya.
BNM RI konsen melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba di masyarakat, justru kehadiran BNM RI membantu pemerintah dalam hal ini BNN dan kepolisian.
“Seharusnya kami ini digandeng bukan seperti dijadikan tandingan. Kami kan hanya melakukan penyuluhan,” imbuhnya.
Hal ini menurut Fauzi, pernah mendengar adanya pernyataan dari oknum yang dalam sosialisasi di suatu tempat membandingkan dengan BNM RI.
“Ini aneh bukannya dirangkul tapi menjadi pembanding, ya kami memang LSM kenapa harus disebut-sebut, terkesan pernyataan oknum tersebut tidak bersahabat. Pimpinan model apa ini,” paparnya.
Sebagai kembaga independen yang bernaung di bawah BNN, BNM RI bangga, tanpa menggunakan dana bantuan pemerintah namun mampu berbuat.
“Ini seharusnya dihargai. Perang terhadap barkoba, tidak akan selesai jika tidak ikutnya masyarakat, seperti kami BNM ini. Seharusnya institusi yang menangani masalah pemberantasan narkoba, harus bergandeng tangan,
jangan merasa tersaingi,” urainya. (Red)