Aprilliati Apresiasi Terbitnya PP 70 Tahun 2020

 

BANDAR LAMPUNG  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyambut baik atas terbitnya Peraturan Presiden (PP) nomor 70 tahun 2020 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas ddan pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Apriliati saat dimintai tanggapan mengatakan, pihaknya setuju dengan langkah pemerintah pusat yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kita sambut baik atas terbitnya PP ini. Sebab, dapat memberikan kepastian hukum untuk melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh pihak yang tidak bermoral,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Selasa (5/1/2021).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung itu juga berharap, dengan adanya hukuman kebiri ini dapat mengurangi kuantitas kasus, baik kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPD PDI Lampung tersebut menilai, nasib anak-anak di Lampung membutuhkan kepastian jaminan perlindungan untuk masa depannya. Jika sudah terkontaminasi akibat kejahatan seksual yang menimpanya, maka berpotensi akan mempengaruhi kepada kondisi psikologis anak yang menjadi korban.

“Yang akhirnya butuh upaya lebih dalam agar kondisi psikologinya kembali normal. Trauma, dan sebagainya. Atau bahkan yang ditakutkan kedepannya si korban juga bisa melanjutkan menjadi pelaku kejahatan seksual itu. Jika tidak dicegah kan berbahaya. Tentunya payung hukum ini juga melindungi anak-anak, termasuk di lampung. Termasuk menjamin masa depannya,” ucap Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung tersebut. (Grahapost).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *