Pansus LKPJ DPRD Lampung menilai ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran Dinas Sosial Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020. Ada anggaran makan dan minum Rp29juta/orang/tahun di panti asuhan.
Pansus LKPJ DPRD Lampung menilai ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran Dinas Sosial Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020. Ada anggaran makan dan minum Rp29juta/orang/tahun di panti asuhan.
Hal ini terungkap ketika rapat pansus dengan Dinas Sosial Provinsi Lampung di DPRD Lampung, Rabu (2/6). Panti asuhan yang ditempati 310 orang tetapi biaya penanganan Rp9 miliar.
Artinya, satu orang bisa mendapatkan anggaran sebesar Rp29 juta buat makan dan minum dalam setahun, kata Okta Rijaya, anggota pansus.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi yang mengatakan bahwa dinasnya memeroleh Rp9 miliar dengan kapasitas 310 orang yang tersebar di tujuh panti asuhan.
“Sekitar 310 orang yang ada di panti dengan anggaran sebanyak Rp9 miliar dengan realisasi PMKS 0,14 persen dari target 0,25 persen,” kata dia.
Anggaran Rp9 miliar tersebut digunakan untuk memberikan makan dan minum bagi ODGJ, fakir miskin dan disabilitas selama satu tahun termasuk pendidikan.
“Digunakan untuk makan dan minum setahun termasuk pendidikan karena mereka diperlakukan seperti orang normal lainnya,” katanya.
“Nah coba dibagi Rp9 miliar bagi 310 orang nah berapa itu (satu orang dapat dana lebih dari Rp29juta) masa pendidikan bayar kan enggak mungkin (sambil tertawa),” kata Okta Rijaya.
Sementara, Sekretaris LKPJ DPRD Lampung Mirzalie menegaskan, untuk dokumen lengka atau data terkait hal ini silahkan nanti diberikan saja kepada anggota pansus.
“Iya jadi gini Pak untuk data lengkapnya silahkan diserahkan ke kami nanti (setelah rapat LKPJ),” ujarnya.
Sebanyak 310 orang yang ada pada panti milik Pemprov Lampung antara lain Panti Harapan Bangsa Kalianda (50), Kantor Panti Sosial Tresna Werdha Natar (80), Dinas Sosial Provinsi Lampung (UPT Disabilitas) di Bandarlampung (50).
Kemudian, Panti Asuhan Budi Asih Gunung Sulah (50), Panti Mardigu Lempasing (25), Panti Insan Berguna Lempasing (15), Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Radin Intan Lampung di Panglima Polim (40). (Rmol)