Ketua Komisi II DPRD Lampung Kunjungi Keluarga Terduga Pembakar Polsek Candipuro

Bandarlampung–Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) masih seperti dulu. Lebih memilih untuk berpihak pada masyarakat kecil. Termasuk ketika adanya insiden pembakaran Mapolsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Pasca insiden itu terjadi, WFS yang juga Ketua Partai Nasdem Kabupaten Lampung Selatan itu telah menyatakan diri: siap membela para pelaku pembakaran yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Lamsel itu pun diam-diam telah mengunjungi keluarga para tersangka pembakar mapolsek.

Kunjungan tersebut dilakukan WFS pasca menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung pada Minggu (23-5-2021).

Kedatangan tersebut sebagai bentuk perhatian, dan dalam rangka mediasi, sebab WFS hendak memberi bantuan hukum terhadap belasan tersangkan yang kini telah ditahan di Mapolres Lamsel.

“Kami akan melakukan langkah strategis untuk menangguhkan penahanan,” ujar Wahrul seperti dilansir harianmomentum.com, Senin (24-5-2021).

Langkah pendampingan hukum tersebut ditangani oleh Kantor Pengacara Hukum WFS dan Rekan.

Dalam pertemuan itu juga, WFS memberikan masukan pada keluarga para tersangka agar bisa bersabar, mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Semoga upaya hukum yang sedang dijalankan tim diberi kemudahan dan kelancaran oleh Allah,” harapnya.

Lebih lanjut WFS menuturkan bahwa dalam pertemuan tersebut, warga mengatakan, pasca kejadian penahanan tidak ada gerakan lebih lanjut untuk mengadvokasi.

“Para warga yang ditahan sesungguhnya bukan pelaku kriminalitas. Bahwa kejadian pembakaran adalah sesuatu yang tidak diduga karena awalnya sekadar menyampaikan aspirasi agar Polsek Candipuro serius mengatasi pembegalan yang sering terjadi di wilayah ini,” jelas WFS, menyampaikan cerita dari salah satu tokoh masyarakat setempat, Kiswoto.

Sebelumnya, WFS yang lahir dari dunia aktivis hukum itu juga berpendapat bahwa mereka (para tersangka pembakar mapolsek) adalah korban. Tak selayaknya dipenjarakan.

Selain korban, menurut Wahrul para tersangka itu adalah pejuang. Sama seperti dirinya.

“Mereka berjuang untuk perubahan kedepan. Agar keamanan di wilayah setempat bisa benar-benar terwujud,” kata Wahrul.

WFS juga mengucapkan terima kasih pada Kapolda Lampung yang sudah memulangkan beberapa warga yang awalnya ikut ditahan usai pembakaran Mapolsek Candipuro.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *