Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Ali Imron melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016.
Kegiatan dihadiri para pemuda dari sejumlah organisasi kepemudaan itu berlangsung di Aula Gedung SMP Tri Sakti, Desa Brajasakti, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, Sabtu (22/5) .
Menurut Imron, Provinsi Lampung termasuk daerah yang rawan konflik sosial. Kasus terbaru, sengketa lahan di Labuhanmaringgai, Lampung Timur dan pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan.
“Sebenarnya Pemprov bersama DPRD Provinsi Lampung sudah mengantisipasi dengan menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik,” jelasnya.
Perda tesebut, menurut Imron, masih relevan dan sudah seharusnya disosialisasikan kepada masayrakat agar dapat menyelesaikan konflik melalui rembuk desa atau musyawarah.
“Masyarakat bisa melakukan rembuk desa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada di desa, karena sudah ada payung hukumnya,” ujar Imron.
Dia menambahkan, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan dan nantinya diharapkan dapat diimplemantasikan di tengah-tengah masyarakat.
“Hal ini perlu dilakukan guna mendukung terciptanya situasi yang aman, nyaman, tenteram, damai dan kondusif di Provinsi Lampung umumnya, dan Kabupaten Lampung Timur khususnya,” tambahnya seperti dilansir RMOLLampung.id.