Lesty Putri Utami Sosperda di Lampung Selatan

Tanjungsari–Anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami kembali melakukan sosialisasi peraturan daerah di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungbintag, Lampung Selatan, Sabtu 21 Mei 2021.

Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyosisialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Mencegah dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Dihadii Meutya Erlina Arisandi, tenaga medis Puskesmas Rawat Inap Tanjungbintang, Kepala Desa Kertosari, Albert Halamoan Sidaurup dan perangkat desa setempat.

Narasumber sosialisasi, Meutya Erlina menjelaskan tentang pentingnya mencegah penularan Covid-19. Dengan mematuhi anjutan pemerintah tentang 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. “Jika tidak terlalu penting jangan keluar rumah,” pintanya.

Menurut dia, penerapan 5M sangat penting dan berperan besar dalam usaha mencegah penularan Covi-19. “Jika dipersentasekan, 5M berperan sekitar 40 persen dalam menjaga dari penularan covid-19. Sisanya, yaitu 60 pesen menjaga imunitas tubuh,” katanya.

Karena itu, Lesty mengajak masyarakat mengikuti anjuran pemerintah, terutama terkait dengan pandemi Covid-19. Dengan demikian diharapkan ke depan akan menjadi lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *