Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, akhirnya mengijinkan digelarnya tradisi malam takbiran, dan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dan musala, serta tanah lapang.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 045-2/1807/02/2021, tertanggal (10/5), yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
Sesuai SE tersebut, secara tehnis, aturan penyelenggaraan Takbiran, boleh dilaksanakan, dengan peserta 10 %, dari kemampuan dan kapasitas daya tampung setiap masjid atau musala.
Tetapi untuk tradisi takbiran keliling, pada lebaran tahun ini, tetap tidak diperbolehkan.
Kemudian bagi kabupaten atau kota yang berstatus zona hijau atau kuning, diperkenankan menggelar salat Idul Fitri berjamaah, dengan peserta 50 % dari kapasitas dan daya tampung maksimal setiap masjid, musala dan tanah lapang.
“Takbiran di Masjid, serta salat Idul Fitri 1442 H, di masjid atau di tanah lapang, boleh digelar berjamaah, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, untuk menghindari COVID-19,” tegasnya.
Panitia salat Idul Fitri harus berkordinasi dengan Satgas COVID-19 pemerintah, serta pihak keamanan, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, antara lain menyiapkan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer, melakukan pengukuran suhu badan, jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan sholat masing-masing, tidak berjabat tangan, dan durasi waktu Khotbah Idul Fitri tidak lebih dari 20 menit. (Lis)