Menangkan Proyek Rp10 M untuk PT Lematang Sukses Mandiri, Pokja Lampung Timur Disoal

Lampung Timur – Kelompok Kerja (Pokja) II Kabupaten Lampung Timur dituding berpihak pada salah satu peserta lelang dalam paket proyek paket 001, rehabilitasi jalan Desa Bumijawa Purbolinggo senilai Rp10,8 miliar.

Abdul Wahid tenaga ahli dari PT.Citra Primadona Perkasa (CPP), yang juga peserta lelang pihaknya mengaku sangat kecewa atas indikasi persekongkolan antara pihak panitia atau Pokja dengan pihak peserta lelang atau penyedia, biasa dikenal dengan ‘pengantin’ (calon pemenang tender).

“Indikasi persekongkolan itu kita rasakan ada rekayasa pihak Pokja untuk menghalangi kami peserta lelang, sehingga terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, di antaranya, kita digugurkan dengan alasan yang tidak ada dalam persyaratan, dan memenangkan PT Lematang Sukses Mandiri (LSM), dengan penawaran sebesar Rp.10.150.250.326,18,” kata Abdul Wahid, Selasa (04/05/21).

Kata dia, selain alasan pengguguran yang dicari-cari, Pokja Kabupaten Lampung Timur juga diduga melaksanakan tugas tidak pada tempatnya.

“Artinya, hal itu juga dapat dijadikan salahsatu indikasi, ada apa kok UKPBJ tidak berlaku bagi pokja Lampung Timur,” tambahnya.

Pada bagian lain Raden Agus Direktur CV. Linggau Mandiri, peserta lelang pada paket rehabilitasi Jalan Taman Cari-Kota Raman senilai Rp.2.087.700.001, 00 dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU PR) Kabupaten Lampung Timur, justru menilai adanya dugaan pelanggaran Peraturan Presiden dalam pelaksanaan lelang Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2021. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *