Pokja Dinas PU PR Lampung Timur Disoal, Rekanan Bakal Tempuh Jalur Hukum

 

Lampung Timur – Kelompok Kerja (Pokja) Lampung Timur Kabupaten Lampung Timur kembali digugat.

Sebelumnya dari CV Linggau Mandiri, kali ini Kamis (29/04/21) Parodi direktur PT Citra Primadona Perkasa (CPP), mengecam tindakan Pokja yang mencari-cari alasan agar perusahaannya digugurkan.

Abdul Wahid, tenaga ahli PT CCP, menyampaikan alasan pokja menggugurkan pihaknya diduga sangat dicari-cari, persyaratan tidak masuk dalam Dokumen Pemilihan (Dok), hal itu diduga kuat hanya untuk demi memenangkan perusahaan pilihan alias pengantin.

“Pokja pada tender paket pemeliharaan jalan Bumijawa-Purbolinggo senilai Rp10 miliar. Kiita digugurkan dengan alasan yang tidak ada dalam Dok Pel. Yaitu, kuitansi iuran bpjs 3 bulan terakhir, sedangkan dalam dokpel, yang dipersyaratkan, bukti iuran bpjs 3 bulan terakhir,” tandas Abdul Wahid.

Karenanya, pihak perusahaan PT CCP merasa sangat dirugikan atas sikap dan kebijakan pokja Kabupaten Lampung Timur itu, sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Pastilah, kita akan tempuh jalur hukum, hal seperti ini tidak dapat dibiarkan, masak alasan menggugurkan tidak ada dalam Dok Pel, bukan hanya itu kita juga pertanyakan, di mana para Pokja itu bekerja, sebab di ruang UKPBJ atau ULP tidak satupun ada Pokja yang bekerja,” tambahnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *