Rekanan Lampung Timur Pertanyakan Anggaran Retensi Tahun 2020

 

Lampung Timur – Semestinya, atas kontrak kerja rekanan dan pemerintah daerah melalui Dinas PU PR, Kabupaten Lampung Timur, wajib segera membayar pelunasan pekerjaan.

Ironisnya, hingga saat ini retensi anggaran proyek anggaran 2020 tersebut belum juga ada kejelasan pelunasannya.

Maradoni juru bicara aliansi Lampung Timur Bersatu mewakili rekanan mengatakan, perihal retensi adalah mutlak haknya pihak ketiga atau rekanan, karenanya, pemerintah daerah ataupun Dinas PU PR agar segera merealisasikannya.

“Retensi itu sudah menjadi hak penuh milik rekanan atau kontraktor yang telah memenuhi persyaratannya, karena terhitung sejak September 2020, artinya sudah delapan bulan, tidak ada alasan, pemerintah harus segera merealisasikan retensi tersebut,” ujar Maradoni Selasa (28/04/21).

Rekanan lainnya, Junaidi Ali justeru mempertanyakan anggaran yang semestinya siap sedia sesuai APBD Tahun 2020, dan seharusnya anggaran tersebut telah direalisasikan tanpa ada gejolak terlebih dahulu.

“Kita pertanyakan kemana anggaran yang mestinya memang sudah ada atau teranggarkan di tahun 2020.
Pertanyaan kami per tanggal 25 Desember 2020 kas daerah dinolkan, alias tutup buku, lalu anggaran rerensi sekitar Rp28 miliar itu masuk ke rekening siapa,” tambah Junaidi Ali.

Sementara pihak Dinas PU PR Lampung Timur belum berhasil dikonfirmasi.

Pun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur Mansur Syah belum memberikan konfirmasinya. (FR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *