Lampung Timur- Kelompok Kerja (Pokja) tiga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU PR) Lampung Timur dinilai melakukan tindakan semena-mena atas peserta lelang pada paket proyek pemeliharaan/rehab jalan Taman Cari menuju Kota Raman.
Pasalnya, Pokja diduga gagalkan peserta tanpa dasar dan aturan.
Raden Agus Direktur CV. Linggau Mandiri, peserta lelang pada paket rehabilitasi Jalan Taman Sari-Kota Raman senilai Rp2.087.700.001, 00
berujar, bahwa perusahaannya telah memasukan berkas penawaran dan administrasi, secara lengkap sesuai dengan semua persyaratan panitia atau Pokja.
Namun pada saat pengumuman evaluasi berkas, ternyata perusahaannya digugurkan Pokja.
“Ketika tahap evaluasi teknis, perusahaan kita digugurkan, dengan alasan Dokumen rencana kerja tidak sesuai dengan dokumen pelelangan, padahal semua lengkap, pokja hanya mengada-ada,” kata Raden Agus, Rabu (28/04/21)
Sebab, ujar Agus, ia beberapa kali melakukan pengecekan ulang dokumen yang dimaksudkan Pokja, lengkap dan sudah sesuai dengan dokumen pelelangan.
“Semua sudah kami penuhi dan ada semua, sehingga tidak seharusnya pokja menggugurkan berkas kami, dengan alasan itu,” tambahnya.
Ia menilai Pokja telah melanggar Permen PU nomor 14 tahun 2020, dengan menggugurkan peserta lelang.
“Seharusnya untuk dokumen rencana kerja, pokja meminta penjelasan pada saat pembuktian kualifikasi,” ucapnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak ada satupun Pokja yang dapat dimintai konfirmasinya, karena ditengarai tidak ada satupun Pokja yang melaksanakan tugasnya di ruang Unit Layanan Pengadaan atau Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). (FR)