Bandar Lampung – Ketum Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BNM RI), Tb Fauzi Malanda RdB, mengapresiasi Direktorat reserse Narkoba Polda Lampung, melalui Subdit 2 Narkoba yang dikomandani AKBP Radius Utama yang telah menggagalkan peredaran 4 ganja kg, di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Labuhan ratu Bandarlampung, dari tangan tersangka berinisial DI (35) warga Sultan Haji Sepang Jaya, Labuhan Ratu.
“Kami sebagai lembaga penggiat narkoba sangat mengapresiasi jajaran Subdit 2 Res Narkoba Polda Lampung beserta jajaran. Kasubdit 2 Narkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama, dikenalnya sosok pimpinan yang humanis,” kata Fauzi Rabu 28 April 2021.
Kata dia, penangkapan ini terjadi di bulan suci Ramadhan yang seharusnya di bulan suci ini digunakan untuk beribadah
“Di hadapan Allah SWT, ini malah bawa barang haram jenis ganja,” imbuhnya.
Fauzi berujar, dalam penangkapan ini BNM RI sebagai lembaga penggiat yang tidak pernah jenuh dan lelah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, terutama di bulan suci ini, BNM RI sempatkan untuk menyampaikan himbauan di masjid-masjid di acara menunggu saat berbuka puasa tentang bahaya narkoba dan dampak hukumnya
“Apa yang dilakukan Subdit 2 menangkap dan mengamankan pengedar atau pemilik yang berjumlah 4 kg ini merupakan prestasi Direktorat Reserse Narkoba,” ujarnya.
Ia mengatakan, jangan yang ditangkap selalu pemakai saja, ini bukan suatu prestasi, seperti yang diketahui jika korban atau pemakai sebaiknya dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka dimaksud.
Di kesempatan ini juga, Fauzi mengucapkan selamat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan bagi yang menjalankan.
“Serta berharap kerukunan Umat beragama terus kita tingkatkan,” ucapnya.(red)