Dua Kader PDI-P Segera Dilantik Jadi Anggota DPRD Lampung

Bandarlampung–Dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) segera dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

 

Pelantikan dalam acara rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji, Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2021-2024 tersebut dijadwalkan pada Kamis (18-3-2021).

 

Kedua orang yang akan dilantik adalah Lenistan Nainggolan, PAW Eva Dwiana dari daerah pemilihan (Dapil) I Kota Bandarlampung. Selanjutnya Sahdana, PAW Tulus Purnomo dari Dapil V Lampung Utara – Waykanan.

 

Sebelumnya, Eva dan Tulus mundur dari jabatan legislatif karena maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung tahun 2020.

 

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati membenarkan hal tersebut.

 

“Badan Musyawarah (Banmus) telah menjadwalkan agenda paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatannya pada Kamis, 18 Maret,” kata Aprilliati saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (16-3).

 

Aprilliati berharap, ritual tersebut bisa berjalan dengan baik. “Mudah-mudahan acara berjalan lancar sesuai angenda Banmus yang teleh disepakati DPRD Lampung,” harapnya.

 

Terpisah, calon legislatif Lenistan Nainggolan mengaku tidak punya persiapan khusus untuk menghadapi acara yang akan digelar dua hari mendatang.

 

“Persiapan biasa saja. Kemarin juga kami sudah gladi bersih. Jadi tidak terlalu khusus, namanya juga pelantikan PAW,” kata Lenistan saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Selasa (16-3).

 

Saat ditanya terkait langkah dan komitmennya pasca dilantik sebagai legislator, politisi berlatar belakang pengacara itu tidak mau muluk-muluk.

 

“DPRD itu kan tidak seperti walikota, atau gubernur yang punya banyak program. Kita sebagai dewan, tentunya berfokus pada tiga kewenangan: legislasi, penganggaran dan pengawasan. Tidak lebih dari itu,” jelasnya.

 

Lenistan siap mengikuti regulasi yang ada di DPRD setempat. Termasuk segala kebijakan yang diambil oleh Fraksi PDI-P, tempatnya bernaung.

 

“Apapun kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarkat (umum), tentu saya akan mengikuti keputusan fraksi,” ucapnya.

 

Diketahui, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nomor: 175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2019, Eva Dwiana dari Dapil I Bandarlampung mendapatkan 86.258 suara. Suara di bawahnya yang belum menjadi DPRD Lampung yakni Lenistan Nainggolan dengan 3.369 suara.

 

Sementara Tulus Purnomo menduduki Dapil V Lampung Utara-Way Kanan, di bawahnya adalah Sahdana dengan 9.145 suara.

(harianmomentum.com).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *