Politisi Partai Gerindra Lampung, Mikhdar Ilyas tak setuju jika warga diberi sanksi penghentian bantuan sosial (Bansos) jika tidak mau divaksin Covid-19.
Menurut Anggota DPRD Lampung ini, jika mau disanksi dalam bentuk lain, seperti pembatasan pelayanan publik.
“Lebih baik masyarakat diberikan sanksi hukum dengan sewajarnya, seperti pembatasan pelayanan publik,” kata Mikdar, Selasa (23/2).
Seperti diketahui, berdasar Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021, warga yang menolak mendapat vaksinasi Covid-19 akan mendapat sanksi administrasi.
Salah satunya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.
“Kalau bantuan sosial itu benar-benar ditarik, maka tingkat kriminalitas akan naik. Sebab, banyak dari masyarakat yang terbantu oleh bansos,” ungkapnya seperti dilansir RMOLLampung.id.
Selain itu, sanksi bagi penolak vaksin itu sendiri tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres nomor 14 tahun 2021 berbunyi sebagai berikut :
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.