DPRD Provinsi Lampung masih melanjutkan peninjauan kembali (PK) terkait revisi Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang mengalami banyak penolakan dari masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Ikhwan Fadil Ibrahim, mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan penekanan kepada Dinas Kelautan dan Periksanan (DKP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait masalah peninjauan kembali (PK).
“Kami tekankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait untuk cepat menyelesaikan masalah PK ini agar perda RZWP3K ini dapat selesai pada tahun 2021,” kata Politisi Gerindra ini, di Ruang Bapemperda Lampung, Kamis (11/2).
Menurutnya perda ini harus cepat diselesaikan, karena bersifat mendesak dan takutnya berimbas ke pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung.
“Harus cepat selesai, karena jika perda sudah selesai itu artinya kepentingan-kepentingan akan cepat berjalan termasuk menambah PAD kita, kalau lama iya gimana mau menambah PAD kalau PK tidak kelar-kelar,” ucapnya.
Ia melanjutkan kalau PK ini baru selesai tahun 2021 bagaimana mau menyelesaikan perdanya. “Kalau PK ini baru rampung tahun 2021 bagaimana mau menyelesaikan perda ini, ini juga kita tidak mau kesalahan sama publik, jadi akan kita laporkan kepada gubernur bahwa kinerja yang di bawah tidak maksimal,” tegasnya seperti dilansir RMOLLampung.id.
Kepala Dinas Lingkungan Syahrudin Putera, mengatakan bahwa tujuh kabupaten yang merupakan wilayah zonasi dokumennya sudah selesai, namun hanya saja sebagian masih tahap pendalaman.
“Ada tiga kabupaten yang belum kami dalami, yakni kabupaten Lampung Timur, Pesisir Barat dan kota Bandarlampung, sebenarnya tidak ada kendala yang yang serius, namun hanya karena keterbatasan waktu saja,” ucapnya.