Bandarlampung – Pandemi Covid-19 Masih belum mereda. Bahkan makin meningkat, Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) ikut ambil bagian melakukan pemantauan di semua pusat keramaian.
“Upaya pembatasan jam operasional pasar swalayan, restoran, caffe dan yempat hiburan semata mata itu adalah bentuk kepedulian pemerintah demi keselamatan rakyatnya dari pandemi Covid-19,” ujar Tb M Fauzi Malanda RdB, Pendiri dan Ketua Umum BNM RI di ruang kerja nya di Teluk Betung, Bandarlampung, Selasa 9 Pebruari 2021.
Ia mengatakan, sebagai lembaga penggiat narkoba yang lahir di Kota Bandarlampung tidak henti-hentinya berbuat demi menyelamatkan masyarakat dari narkoba dan perilaku maksiat.
“Mengindahkan edaran Wali Kota Bandarlampung tentang jam operasional tempat keramaian ini setidaknya dapat membatasi masyarakat penikmat tempat hiburan dan penikmat tempat-tempat panti pijat, terhindar dari penggunaan narkoba dan melakukan perbuatan maksiat,” paparnya.
BNM RI meminta kepada pemerintah khusus di Kota Bandar Lampung,
untuk tegas mencabut ijin operasionalnya jika kedapatan ada tempat hiburan dan lainnya, jika masih tidak mengindahkan edaran pemerintah.
“Kepada Pemerintah jelas membuat aturan tentang tempat-tempat pijat, salon-salon yang banyak tersebar di kota ini. Jika tempat pijat atau sebutan lainnya, jika seseorang pijat pekerja pijatnya seorang wanita dan dilakukan di tempat tertutup patut di lduga bisa terjadi perbuatan maksiat. Ini jangan dibiarkan harus menjadi perhatian kita,” kata dia.
Fauzi, meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial tertibkan kembali panti pijat yang seperti ini.
“BNM RI memberi solusi untuk tempat pijat ini sebaik nya hanya menggunakan tabir atau hording yang terlihat kaki pemijatnya,” ucapnya.(red)