Mantan KPLP Lapas Gunung Sugih ‘Bernyanyi’ di Sidang Internal

 

Lampung Tengah – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Pengamanan Lemabaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas kelas IIB Gunung Sugih Lampung Tengah (Lamteng) beserta jajaran, kembali mendapatkan perhatian publik, khususnya Kementerian Hukum dan HAM RI.

Diketahui beberapa waktu lalu dua oknum pegawai lapas Gunung Sugih telah dimutasi, lantaran mencuatnya berita ke publik tentang bebasnya peredaran narkoba dalam lapas dan dugaan pungli besar- besaran.

Pegawai yang dimutasi di antaranya Lukas Andriadi yang sebelumnya menjabat KPLP Lapas Gunung Sugih, dimutasi ke Lapas Rajabasa dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Pebri Sadam juga ikut dipindahkan ke Lapas Kusus Anak Bandar Lampung.

Nampaknya tidak berhenti disitu saja. Surat resmi yang dilayangkan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Tengah ke Menteri Hukum dan HAM Cq. Direktorat Jendral Pemasyarakatan nomor: 002/PPW/SMSI/I/2021 dengan prihal Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Oleh KPLP Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Lampung Tengah beserta jajarannya, ternyata mendapat perhatian yang cukup serius.

Beberapa hari terakhir, pasca diterimanya surat dari SMSI Lamteng tersebut, kembali Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui jajarannya, menindaklanjuti hal tersebut lebih dalam.

Di antaranya sebanyak dua kali kemenkumham gelar razia lapas Gunung Sugih, namun razia tersebut tidak ada media yang meliput.

Selain itu, informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya, tersiar kabar Lukas Andriadi dinonjobkan sementara dari jabatan barunya, lantaran sedang digelar sidang internal terkait persoalan yang sedang dihadapinya.

“Kami mohon beritanya jangan ditindak lanjuti lagi, karena dalam sidang Lukas ‘bernyanyi’ menyebutkan kawan- kawan yang terlibat dalam persoalan itu,” ujar sumber, dalam rilis yang disiarkan Sabtu, 6 Februari 2021.

Dirinya juga mengaku sudah berkali- kali dipanggil untuk di periksa dalam hal itu, namun dirinya enggan menceritakan siapa saja yang bakal terlibat sejanjutnya dalam “Nyanyian” Lukas saat sidang digelar.

“Termasuk saya juga diperiksa tentang persoalan itu, karena surat yang dikirim tersebut sudah sampai ke masing- masing tujuan dan ada sekitar 8 surat (termasuk tembusan),” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *