Lampung Timur – Perihal adanya indikasi Pungutan Liar (Pungli) pada program Presiden RI pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Tahun 2019 lalu, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur mengaku telah melapor kepada Bupati.
Laporan atau pemberitahuan terpaksa dilayangkan kepada Bupati, karena pihak Kecamatan tidak pernah menanggapi klarifikasi yang telah beberapa kali dikirimkan Inspektorat.
“Sudah beberapa kali kami kirim surat klarifikasi pada Kecamatan Sekampung Udik, perihal dugaan pungli PTSL didesa Sindang Anom, karena itu kita laporkan kebupati,” ujar Surip Inspektura Pembantu (Irban) 5 Inspektorat kepada wartawan, Rabu (21/01/21) siang.
Menurutnya, klarifikasi tersebut dilakukan atas menindak lanjuti surat koordinasi dari Kejaksaan Negri Lampung Timur.
Terkait adanya dugaan pungli miliaran rupiah atas program PTSL tahun 2019 didesa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan konfirmasi media dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sindang Anom tahun 2019 mendapatkan program PTSL sebanyak 1500 bidang.
Dari jumlah tersebut kebih dari setengahnya dikelola pihak perusahaan pengembang tanah kaplingan (PT Patok Emas). (FR)