DPRD Provinsi Lampung mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil kerja panitia khusus terhadap laporan LHP BPK RI 2020 terkait efektifitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan dan kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Provinsi Lampung, senin (18/1).
Dalam rapat tersebut di pimpin oleh ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay serta dihadiri 47 dewan yang hadir maupun vidio confrens dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Dilansir seribuberita.id, dalam Rapat Paripurna tersebut ada sembilan poin yang direkomendasiakn Pansus DPRD Lampung kepada pemerintah daerah,
Hal tersebut diungkapkan, Juru bicar panita khusus tujuan pembahasan Darlian Pone. Diantaranya.
1. Temuan BPK RI bahwa Pemprov belum membuat renops (rencana operasi) sebagai panduan dalam menyusun kebijakan dan pedoman dalam penanganan pasien untuk itu, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera menyusun rencana operasi karena ini waktu yang tepat untuk memulai tahun 2021 dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan.
2. Temuan BPK RI bahwa Pemprov Lampung belum membuat skenario/estimasi perencanaan obat dan alkes (alat kesehatan) BMHP dalam memprediksi lonjakan kasus. Untuk itu, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera membuat skenario/estimasi perencanaan obat dan alat kesehatan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan.
3. Temuan BPK RI bahwa Pemprov Lampung belum memenuhi standar pengujian 1/1000 penduduk per minggu. Mengingat adanya gejala gelombang kedua peningkatan penyebaran covid 19, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk melakukan pengujian sesuai standard dan mengalokasikan anggaran serta memenuhi kebutuhan obat dan alkes sesuai kebutuhan dan menyampaikan rencana dan mekanisme pelaksanaannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan.
4. Temuan BPK R1 bahwa Pemprov belum menetapkan target jumlah penduduk yang akan mengikuti tes RT-PCR Untuk mengingat adanya gejala gelombang kedua peningkatan penyebaran covid 19, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk menetapkan target jumlah penduduk yang akan dites RT-PCR atau test lainnya yang sama sekaligus yang akan divaksin mengingat adanya keterbatasan. Dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan.
5. Temuan BPK RI bahwa Pemprov belum melakukan evaluasi atau reviu terhadap kualitas atau sistem pelayanan penanganan pasien sehingga belum diketahui apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai standar dan mengingat adanya keluhan masyarakat atas pelayanan, DPRD merekomendasikan kepada Pemrov Lampung untuk mengevaluasi dan mereviu kualitas dan sistem pelayanan penanganan pasien covid 19 dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan penanganan pasien covid-19 termasuk memberikan insentif kepada tenaga pendukung kesehatan seperti petugas kebersihan dan Sopir Ambulan.
6. Kesimpulan hasil pemeriksaan BPK RI bahwa Pemprov Lampung kurang efektif melakukan penanganan pandemi covid 19. Memasuki tahun 2021, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan pandemi covid 19 dengan meningkatkan kinerja testing, tracing, treatment, dan edukasi-sosialisasi melalui penyempurnaan manajemen (perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi, dan koordinasi), peningkatan kapasitas pelayanan (obat, sdm, dan alat), penambahan jejaring laboratorium, mempersiapkan fasilitas karantina/isolasi di luar Rumah Sakit serta mengajak semua pihak untuk berpartispiasi dalam menangani pandemi covid 19 di Lampung dan sesuai dengan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan, DPRD Provinsi Lampung siap mendukung dan bekerja sama dalam menangani pandemi covid 19 sehingga lebih efektif dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada.
7. Terhadap temuan BPK RI yang menunjukkan kelemahan dan kesalahan baik administrasi dan keuangan maupun kebijakan, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera menyelesaikan semua kewajiban, memberikan pembinaan kepada OPD yang masih ada kelemahan, dan memberi peringatan kepada aparatur yang melakukan kesalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI maupun reviu lainnya yang belum terselesaikan, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung segera membentuk TIM Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sesuai ketentuan untuk memantau dan menyelesaikan kecurangan/kerugian daerah.
9. Terhadap temuan BPK RI, agar Pemprov Lampung segera menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan temuan tersebut dan segera membuat laporan atas pelaksanaan rencana aksi LHP BPK.
Dan yang waktunya sudah direncanakan dalam 60 hari untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung.