Bandar Lampung – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Aprliliati mengatakan, jika salah satu pasien yang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bintang Amin yang diminta untuk menandatangani surat pernyataan Covid-19 harus dipahami lebih mendalam.
Menurutnya, kasus tersebut sudah sering terjadi di Provinsi Lampung. Bahkan belum lama ini juga terjadi di RS Graha Husada, dimana ada salah seorang pasien meninggal dunia yang diminta untuk mendatangani surat pernyataan Covid-19.
“Ini harus di kroscek lebih dalam. Karena di RS Graha Husada kemarin, setelah kita lakukan hearing ternyata hanya ada mis komunikasi antara rumah sakit dengan pihak keluarga,” kata Aprliliati, seperti dilansir Kupastuntas.co, Senin (4/1/2021).
Karenanya, pihaknya meminta kepada seluruh rumah sakit yang ada di Lampung untuk lebih mengintensifkan edukasi Covid-19 sejak dini kepada pasien yang menjalani perawatan.
Edukasi sejak dini tersebut penting dilakukan agar menghindari adanya mis komunikasi yang terjadi antara pasien dan keluarga pasien dengan pihak rumah sakit.
“Saya pikir jika seseorang pasien dilakukan penanganan Covid-19, maka ada tahapan yang sudah dilalui. Rumah sakit sudah memiliki standar operasional prosedur dalam menangani pasien,” lanjutnya.
Namun, jika rumah sakit Bintang Amin tersebut terbukti melakukan kesalahan dengan merekayasa pasien Covid-19, maka hal tersebut sangat bertentangan dengan hukum, kemanusiaan serta bertentangan dengan profesi.
Artinya jika seseorang pasien masuk rumah sakit, harus diberikan edukasi bahwa pasien ini berdasarkan hasil diagnosa dan pemeriksaan di indikasi Covid-19. Oleh sebab itu sesuai dengan Kemenkes dan peraturan pemerintah harus ditangani sesuai Covid-19.
“Jadi harus diedukasi sejak dini,” tutupnya. (*)