Lampung Timur – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2021 bertambah menjadi Rp2,4 triliun, dari sebelumnya 2020 hanya Rp2,1 triliun.
Berbagai kalangan menduga adanya persekongkolan jahat atas membengkaknya duit tersebut.
Pasalnya, penambahan APBD tersebut berasal dari aset Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setia Dana, yang hingga saat ini belum jelas prosesnya.
Pasca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tahun 2014 silam, terpidana atas nama Sugiharto Wiharjo Wiharjo alias Alay menjalani hukuman selama 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar lebih.
Belum ada realisasi dari hasil putusan pengadilan tingkat MA itu, juga dibenarkan
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemda Lampung Timur, Sudarli mengaku belum ada aset atau uang pengembalian dari BPR Tripanca Setia Dana masuk ke Pemerintah kabupaten Lampung Timur.
Perihal adanya penambahan APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2021 berasal dari dana atau aset BPR Tripanca Setia Dana dibenarkan pihak penyelenggara pemerintah Kabupaten.
Di antaranya, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Timur, Deni Guntari, yang mengiyakan ihwal adanya penambahan anggaran tahun 2021 dari aset BPR Tripanca Setia Dana.
Hal senada juga disampaikan salah satu anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Lampung Timur Teguh Suyatman.
Menurutnya, aset BPR Tripanca Setia Dana sementara ini telah masuk sebesar Rp10 miliar, dan sisanya masih dalam tahap lelang.
“Ia yang sudah masuk Rp10 M. Lainnya nunggu lelang,” ujar politisi PKS dari Komisi 1 kepada wartawan, Kamis 17 Desember 2020.
Berbagai spekulasi mencuat, adanya dugaan persekongkolan yang jahat dari penyelenggara Kabupaten Lampung Timur dengan memaksakan penambahan jumlah nominal anggaran dari BPR Tripanca Setia Dana tersebut.
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Amir Faisol, mengaku kecewa atas kebijakan dalam penambahan anggaran yang berasal dari sesuatu yang tidak jelas.
Dikatakannya, indikasi pemaksaan terhadap penambahan anggaran Kabupaten Lampung Timur hanya sebatas catatan pada kertas, namun berdampak pada realisasinya.
“Kita juga tau selama ini Pemerintah Daerah yang sewajarnya saja belum tentu dapat terpenuhi sesuai daftarnya, dengan menggunakan istilah asumsi. Nah terus ini apalagi? Kok berasumsi dengan uang yang lebih kurang jelas lagi juntrunganya? Wajar saja kalau masyarakat menilai ada apa dengan kedua lembaga penyelenggara ini,” paparnya.
Ketua LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur, Fauzi juga menyampaikan kekecewaannya, atas kebijakan tersebut.
Menurutnya, sejak putusan MA 2014 sampai saat ini Pemerintah Lampung Timur ataupun DPRD belum terlihat jelas upayanya untuk menarik aset atau apapun itu dari pimpinan BPR Tripanca Setia Dana
“Tentu masyarakat mempertanyakan itu, kok bisa? Ada kebijakan eksekutif dan legislatif selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah berani memasukan uang atau apalah itu namanya, dari sesuatu yang masih abu-abu. Kita tau sejak putusan MA sampai sekarang belum ada aset dari BPR Tripanca itu masuk ke kabupaten Lampung Timur. Kan aneh kok bisa? Tiba-tiba masuk dalam anggaran (APBD),” tegas Fauzi.
Arif Setiawan Ketua LSM Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (Gipak) Lampung Timur juga mengatakan, dugaan adanya permainan dalam pengesahan anggaran tahun 2021.
“Kita tentu menduga ada permainan, dengan jumblah APBD dipaksakan tinggi, sementara faktanya, belum jelas itu belum ada, atau bahkan sangat dimungkinkan tidak ada,” tambahnya. (FR)