Kadis PU Lampung Timur: Jalan Rusak Masih Tanggungjawab Pemda

Lampung Timur – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menilai kurang berkualitasnya hasil proyek pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020 adalah tanggung jawab Pemda setempat.

Baru-baru ini DPRD setempat beberapa kali melakukan pemantauan pada sejumlah titik, ternyata proyek pembangunan infrastruktur namun kata mereka hasilnya masih sangat jauh dari harapan.

Anggota Komisi 3 DPRD, Lampung Timur,
Purwianto mengaku kecewa atas hasil pembangunan proyek jalan lataston di desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur, pasalnya, proyek yang diduga miliaran itu sangat tidak layak.

“Jalan itu tadinya untuk lalu lalang mobil muat singkong milik PT Sorini, mestinya, kuat dan tidak akan cepat rusak, karena sudah bertahun-tahun ditimbun, dan sudah sejak beberapa tahun ini, PT Sorini tutup, jalan itu sekarang ini hanya dilalui kandaraan umum atau pribadi, tapi kemarin Jumat saya lewat situ, memang parah, karena aspalnya sangat tipis, sungguh sangat tidak layak,” ujar Purwianto, Selasa 15 Desember 2020.

Karenanya, kedepannya kata politikus Gerindra ini, Komisi III DPRD Lampung Timur juga telah meng agendakan untuk kembali meninjau serta melakukan pengawasan terhadap hasil proyek pembangunan tahun anggaran 2020. Salahsatu menjadi prioritas untuk ditinjau adalah proyek jalan lataston Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur.

Wakil Ketua Kokisi III DPRD Lampung Timur, Nur Fauzan mengaku saat ini pihaknya sedang berkoordinasi sesama anggota DPRD, dan Kecamatan Way Bungur menjadi prioritas.

Sementara Kepala Dinas PU Kabupaten Lampung Timur, Verzinita
mengakui ihwal banyaknya kerusakan pada proyek pembangunan tahun anggaran 2020, bahkan dari hasil pengawasan kata Verzinita, kerusakan tersebut adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah, dan akan dilanjutkan pada pihak ketiga selaku pemenang tender, sebab masih dalam tahap pemeliharaan selama 6 bulan.

“Itu masih tanggung jawab pemerintah daerah, akan diperbaiki, karena itu masih dalam masa pemeliharaan pihak ketiga.
Kan kita Dinas baru PHO, untuk final hend over (FHO) belum. Tunggu sampai 6 bulan ke depan, sesuai kontrak masing-masing pihak ketiga. Dinas juga sudah tau, dan kita temukan yang rusak itu tidak lebih dari 50 persen,” pungkas Verzinita. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *