Tegakkan Perda, Pemkab Lampung Timur Butuh PPNS

Lampung Timur – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Awal Riyadi

mengatakan, kurang tegasnya Pemkab setempat penyebab kurang ditegakkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur.

Akibat tidak adanya Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).

“Lemahnya pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten Lampung Timur ini dikarenakan tidak ada PPNS yang dapat melakukan semua tugas dan fungsinya, sebagai penegak Perda, dan sebaiknya PPNS ditugaskan di Satuan Pamong Praja, bahkan sebaiknya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dijabat Pegawai PPNS,” tegas politisi PKS ini Jumat 4 Desember 2020.

Seperti diketahui sejak awal tahun 2020 Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Lampung, tepatnya berlokasi di desa Taman Fajar, Purbolinggo Lampung Timur, sejak awal pembangunanya dan setelah berdiri, bahkan saat ini telah melakukan semua aktifitas, namun diduga tidak memiliki izin.

Selain UNU Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga tidak pernah mengeluarkan izin pada perusahaan minyak kelapa sawit milik PT Tunas Baru Lampung (TBL) di wilayah Kecamatan Sukadana. Faktanya, perusahaan tersebut, bertahun-tahun telah berproduksi.

Penegasan itu disampaikan Almaturidi ketika menjabat sebagai PLT ASS I Sekretariat Pemerintah Daerah Lampung Timur belum lama ini.

Almaturidi merasa, ketika menjabat sebagai PLT Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua Tim Koordinasi Penantaan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2015 tidak pernah menanda tangani berkas rekomendasi izin untuk industri minyak kelapa sawit di Sukadana.

Ironisnya, baik, UNU ataupun perusahaan minyak kelapa sawit, telah diperiksa dan dikunjungi Dinas terkait dan disarankan untuk mengurus semua persyaratan perizinanan, faktanya, meski demikian keduanya, UNU ataupun TBL tetap melakukan kegiatanya.

Tak cukup sampai di situ, sarang walet, peternakan. Fropider dan banyak lagi lainya yang menjadi temuan masyarakat kabupaten Lampung Timur.
Karenanya, politisi PKS dari Komisi 1 itu meminta kepada Pdmerintah Kabupaten Lampung Timur agar ada PPNS.

“Kalau tidak ya akan selalu seperti ini, aturan jadi mandul, pemerintah tak upabahnya seperti macan ompong,” tandasnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *