Rektor UNU Lampung Bantah Lembaganya Ilegal, Tapi

Lampung Timur – Beberapa waktu lalu Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Lampung yang berada di kabupaten Lampung Timur dituding ilegal karena diduga berdiri tanpa izin.

Namun pernyataan tersebut dibantah tegas Rektor DR. M. Nasir mengaku saat ini masih mengantongi salinan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Nasir, lembaga yang dipimpinnya saat ini adalah lembaga pendidikan dan tentu akan taat pada segala aturan.

“UNU ini adalah lembaga pendidikan, dan untuk universitas induknya berada di pusat, sementara daerah merupakan mitra, karena ini lembaga pendidikan tentu kita taati semua aturan itu, dan saat ini domainnya ada pada pemerintah daerah, karena kami masih menyimpan salinan berkas dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD),” ujarnya.

Dalam penjelasannya, kepada wartawan Kamis (3/12/20) di ruang kerjanya, Nasir banyak menguraikan perihal proses permohonan perizinan UNU kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun hingga kini meskipun sebagai mitra pihak pemerintah kabupaten belum juga mengeluarkan legalitas Universitas dari yayasan PBNU tersebut.

“Saya sendiri kala itu, sempat diminta hadir pada Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, saat itu kepala dinasnya masih Pak Yuliansyah, sebelum pensiun, dan saat itu kami diberitahu, bahwa semua persyaratan perizinan UNU telah cukup, artinya kami hanya menunggu berkas yang telah disahkan dari Pemda saja, jadi logikanya tidak mungkin berkas yang telah siap dan lengkap kami cabut kembali,” bantah Nasir.

Sebelumnya, kepada wartawan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur, Adi Setiadi Muchlis
tegas menyampaikan UNU Lampung yang berada di desa Taman Fajar, Purbolinggo tidak berizin alias ilegal.

“Jangankan izin lainnya, IMB saja tidak ada, dan semua berkas yang masuk ke kantor ini telah dicabut langsung oleh Rektor UNU. Kami minta tandatangannya sebagai bukti bahwa berkas itu telah dicabut, tapi dia tidak mau tandatangan,” tegas Adi. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *