Bawaslu Lampung Timur Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Zaiful Bokhari

Lampung Timur – Dugaan pelanggaran Pemilukada yang ditenggarai dilakukan Calon Bupati Petahana, Lampung Timur, Zaiful Bokhari sudah pada tahap investigasi Bawaslu setempat.

Koordinator Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur,
Winarto berujar, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi.
Hal itu dilakukan atas instruksi Bawaslu Provinsi Lampung pada Minggu (29/11) kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.

“Agar melakukan investigasi dan melakukan penelelusuran, terkait adanya pertemuan Calon Petahana dengan para ASN dan Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) di balai Krakatau Kamis 26 November yang lalu,” terang Winarto, Minggu 30 November 2020.

Menindak lanjuti hal itu, tambahnya, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melalui Divisi Penanganan Pelanggaran didampingi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Senin (30/11), akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum Sekretaris Desa (Sekdes) dan satu orang oknum Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) dalam kegiatan tersebut.

“Kita, Bawaslu Lampung Timur didampingi Bawaslu Provinsi, saat ini tengah menunggu tiga orang oknum Sekdes dan satu orang TKSK, untuk dimintai keteranganya, seputar kegiatan pada pertemuan dibalai Krakatau Kamis 26 November yang lalu,” ujar Winarto.

Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih berujar, ihwal dugaan pertemuan beberapa ASN dan TKSK di balai Krakatau beberapa hari lalu, karena wilayah tersebut tidak di Lampung Timur, sehingga pihaknya secara kelembagaan, dalam penangananya berkordinasi dan bersama-sama Bawaslu Provinsi.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah pun telah mengutus Panwas Kecamatan (Panwascam) wilayah Langkapura, agar datang dan melihat kondisi pertemuan secara langsung, sayang, karena penjagaan ketat, Panwascam tidak berhasil masuk.

Tapi, menurut Khoir, sapaan akrap Ketua Bawaslu Lampung mengaku, telah mendapatkan kiriman foto, dan pada saat itu ada Zaiful Bokhari dan Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *