Dugaan Penculikan Bidan Lampung Tengah: Penasihat Hukum Kaji untuk Laporkan Bidan SPS

Bandarlampung – Perseteruan dugaan penculikan bidan salah satu di Rumah Sakit di Lampung Tengah bakal ada babak baru.

Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman (GAW-TU), Gindha Ansori Wayka membantah keras isi klarifikasi ihwal video dari bidan SPS yang tidak mengakui telah menikah dengan kliennya.

“Kita sedang mengkaji video klarifikasi yang disampaikan oleh SPS yang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan menyatakan terkait kawin lari itu adalah opini sesat dan liar. Padahal faktanya yang bersangkutan sudah menikah dengan mahar 10 gram emas 24 karat dan kami punya buktinya,” ungkap Gindha Ansori Wayka yang didampingi Tim Penasihat Hukum Thamaroni Usman, Deswita Apriyani, Iskandar, Ari Fitrah Anugrah dan Tim Analis Hukum Redi Novaldianto, Herlando, Indra Ali, Muhammad Fakhri Syah Syamsir, Dicha Nery Utami, Inggid Shaphire dan Ranti Prasisca yang menyatakan tengah mengkaji rumusan perbuatan yang dilakukan oleh SPS secara hukum, Sabtu, (21/11/2020).

Ditambahkan Gindha, di dalam video yang berdurasi 49 detik itu, selain tidak mengakui perkawinannya dengan DH, SPS juga meminta mengusut tuntas perbuatan yang dilakukan oleh DH kepadanya.

“Dengan beredarnya video tersebut, SPS tidak mengakui kawin lari dalam adat Lampung tersebut dan bahkan mendesak Polres Lampung Tengah untuk mengusut hingga tuntas perbuatan klien jami,” tambah Dosen Perguruan Tinggi Swasta ini.

Kata Gindha, perbuatan dan sikap yang muncul dari bidan SPS ini nampaknya kontradiksi dengan fakta hukumnya, hal inilah yang sedang dikaji oleh Tim Analis Kantor Hukum GAW-TU.

“SPS ini di satu sisi menolak telah terjadi kawin lari dan meminta untuk mengusut tuntas kasus yang menimpanya, di sisi lain mahar berupa 10 gram emas 24 karat dikuasainya secara melawan hukum,” ungkap praktisi hukum ini.

Menurut Gindha, perbuatan pelaku ini diduga masuk dalam rumusan perbuatan dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tidak diakuinya proses perkawinan siri antara SPS dengan klien kami dan dikuasainya barang milik klien kami secara melawan hukum pada kasus SPS ini, diduga memenuhi dugaan penipuan dan penggelapan,” lanjut Mantan Aktivis Mahasiswa Hukum Unila ini.

Gindha menambahkan, pada dasarnya ada banyak hal yang telah dilakukan oleh kliennya selama ini untuk mendapatkan cinta dari SPS, namun tidak diakui dan tidak dianggap oleh SPS.

“Klien Kami memperjuangkan cintanya dengan luar biasa, menurut klien kami, dia pernah mengirim dipan (ranjang/tempat tidur) ke rumahnya SPS, membelikan handphone, membantu untuk membeli seragam kerja, sampai terakhir saat SPS mau ke Polres mampir di butik di Bandar Lampung untuk membeli sejumlah pakaian dan diberi sejumlah uang, sehingga tidak benar kalau SPS mengakui tidak ada hubungan kedekatan karena kami punya saksi dan buktinya,” pungkas Gindha.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *