Bandarlampung – Kasus dugaan penculikan memasuki babak baru.
Meskipun sudah ada titik terang keberadaan bidan salah satu Rumah Sakit di Bandar Jaya, Lampung Tengah, karena sudah mendatangi Kepolisian Resor Lampung Tengah, nampaknya perseteruan antara kedua keluarga ini masih berlanjut.
Gindha Ansori Wayka selaku Direktur Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka -Thamaroni Usman (GAW-TU) yang didampingi oleh Iskandar, Deswita Apriyani, Ari Fitrah Nugrah, Indra Ali, Herlando, Dicha Nery Utami, Inggid Saphire dan Ranti Prasisca yang ditemui Mapolda Lampung, pada Rabu, (18/11/2020) saat mendampingi korban melaporkan keluarga bidan yang sempat dibawa lari oleh DH beberapa waktu lalu berujar, mendampingi korban, ibunda DH melaporkan terlapor K berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTPL/B-1808/XI/2020/LPG/SPKT tanggal 18 November 2020.
“Laporan ini terkait kejadian pada tanggal 3 November 2020 dimana K telah mengancam korban dengan badik (pisau) saat mencari bidan SPS yang masih status ponakan K,” ujar pengacara muda.
Lebih lanjut menurut Gindha, terlapor K ini datang ke rumah korban menyusul dua orang yakni Darwis dan Ishak yang terlebih dahulu datang dan diutus paman bidan SPS yang berinisial HJ untuk menemui korban.
“Korban ditemui utusan HJ yang bernama Darwis dan Ishak untuk menanyakan apa benar SPS dilarikan DH, karena korban juga belum mengetahui dan akan mencari informasi terlebih dahulu karena handphone DH tidak aktif, di saat itulah datang K marah-marah dengan membawa dan mencabut sebilah badik,” tambah Dosen Perguruan Tinggi Swasta Terkenal ini.
Menurut jorban sebagaimana yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Daerah Lampung, bahwa K ini datang sambil marah-marah dan bertanya mana orang laki yang ada di rumah korban, sambil mencabut badik yang dia bawa dari rumahnya.
“K datang sambil berteriak marah-marah dan menanyakan mana laki di rumah ini sambil dia mencabut badik (pisau) yang dibawanya dan korban dibuat takut olehnya dan ada 2 cucu korban juga ketakutan dan bahkan anak korban yang sedang duduk di kursi roda karena sakit menangis karena ketakutan mendengar teriakan dan menyaksikan tingkah pelaku,” lanjut praktisi hukum ini.
Oleh karena pada saat itu masih ada dua orang utusan paman SPS di rumah jorban, maka terlapor K ini diingatkan oleh kedua utusan tersebut.
“Salah satu utusan Paman SPS yakni Darwis menasehati K mengapa melakukan hal tersebut, setelah itu K pulang meninggalkan rumah Korban,” Terang Mantan Ketua HIMA Pidana FH Unila ini.
Setelah kejadian itu, korban merasa tertekan dan ketakutan serta mengalami trauma setiap harinya.
“Karena tidak tahan dan merasa ketakutan serta trauma, akhirnya korban melaporkan K ke Polda Lampung dengan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan disertai pengancaman,” pungkas Gindha.(red)