Lampung Selatan – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menggelar Rapat Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD Perubahan Tahun 2020.
Rapat pembahasan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tentang Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD Perubahan tahun 2020 yang dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi Golkar, Agus Sutanto beserta anggota tim Banggar, yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas ketua DPRD setempat.
Dalam pembahasanya Tim Banggar menerima Sejumlah Rekomendasi dan laporan hasil pembahasan dari masing-masing Komisi.
Diketahui dalam laporannya, Komisi I DPRD Lamsel, melaporkan hasil pembahasan APBD-P TA 2020 berdasarkan hasil pembahasan Komisi, Komisi I DPRD Lamsel, menyetujui adanya penambahan anggaran untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebesar Rp. 232.740.000, dan merekomendasikan penambahan anggaran lainnya Sesuai Nota Dinas terlampir sebesar Rp. 120.214.000.
Menurut ketua komisi I DPRD Lamsel, Bambang Irawan, Penambahan tersebut tertuang dalam Rekomendasi Laporan hasil pembahasan tingkat komisi I yang dilakukan sejak tanggal 15 s/d 16 September 2020.
“Kami berharap kapada pimpinan dan tim Banggar dapat mengambil langkah bijak, sebab apa yang kami rekomendasikan ini semua untuk kemaslahatan dan kepentingan masyarakat dalam penanganan musibah.”ujar politisi dari Gerindra itu.
Dijelaskan, Adapun rincian penambahan kegiatan yakni Program Penegakan Perda sebesar Rp. 70.000.000, Program Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sebesar Rp. 50.214.600.
“Dengan adanya penambahan anggaran tersebut, Harapan kedepan dalam penempatan personil Anggota Sat Pol PP di Lampung Selatan, dapat lebih optimal lagi dalam pelaksanaan pengamanan ketertiban terutama dalam penanganan dan pengamanan Pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung” paparnya.
Selain itu Komisi I DPRD Lamsel juga menyetujui penambahan/pergeseran anggaran yang ada sepenuhnya untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lamsel, dalam APBD-P Tahun 2020 penambahan anggaran sebesar Rp. 1.642.735.000, setelah dilakukan recopusing.
“Dinas Kominfo merupakan salah satu corong informasi dalam segala kegiatan eksekutif dan legislatif dalam roda pemerintahan dalam menjalankan program. Maka tidak ada alasan jika Komisi I meminta pimpinan Banggar dan tim untuk mempertimbangkan Rekomendasi ini” pungkas Bambang. (eko)