Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur telah merekomendasikan lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik.
Koordinator Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Winarto berujar, 5 oknum ASN diduga memihak salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada) 2020.
“Benar sampai saat ini kita sudah merekomendasi 5 orang ASN pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Empat di antaranya telah dikeluarkan putusanya, oleh KASN, dan putusan itu langsung turun kepada Pemerintah Daerah selaku penanggung jawab,” ungkap Winarto, Kamis 15 Oktober 2020.
Keempat ASN tersebut di antaranya, kala itu melakukan pelanggaran atas pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Balonkada, Dawam Rahardjo
Hal serupa juga terjadi pada Siswanto dan Sri Wahyu Ningsih.
Satu orang lagi salah satu Pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Timur.
Sementara satu orang lagi masih menunggu hasil keputusan dari KASN Pusat.
“Rekomendasi kita ke KASN salahsatu pejabat eselon III pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura, sampai saat ini masih dalam proses KASN, belum tau apa hasil dan keputusannya,” tambah Winarto.
Winarto menyampaikan hasil investigasi dan klarifikasi tim dari Bawaslu atas laporan dari elemen masyarakat atas adanya dugaan keterlibatan penyelenggara bantuan sosial di Desa Marga Mulyo dan Desa Dono Mulyo Kecamatan Bumi Agung telah direkomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur. (FR)