Pilkada Pesawaran 2020, Bawaslu Segera Panggil Kades Mada Jaya

Pesawaran – Aparatur negeri sipil (ASN) hingga kepala desa wajib netral dalam Pilkada. Ketidaknetralan akan menjadi pelanggaran sehingga pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus secepatnya melakukan penegakan hukum.

Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Lampung segera memanggil Pj Kades Mada Jaya, Way Khilau, Irwan Rosa atas dugaan pelanggaran Pemilu, terkait dugaan ketidaknetralannya mendukung Paslonkada nomor urut 2 Dendi- Marzuki pada Pilkada Pesawaran 9 Desember 2020 mendatang.

“Secepatnya akan kita panggil kades Mada Jaya tersebut  untuk kita mintakan keterangannya, atas indikasi ketidak netralannya pada pilkada ini,” ucap Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando, Rabu 14 Oktober 2020.

Pemanggilan ini tentunya kata Ryan dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat berikut bukti pendukungnya, yang masuk ke lembaganya,atas indikasi perbuatan dari kades pada sejumlah acara di desa setempat, yang dihadiri banyak warga, terindikasi telah berupaya mengajak warga, untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

“Kita sudah terima laporan dari masyarakat, berikut bukti pendukung sementara yang kita dapat, berupa poto dan vidio bersangkutan pada satu acara didesa, memperlihatkan Kades bersama sejumlah warga, sedang memperlihatkan simbol tangannya, yang mengarah kepada nomor salah satu calonkada,” terangnya.

“Tentunya apa yang telah dilakukan oleh Irwan Rosa, merupakan ASN itu, yang harusnya netral, perlu dan wajib bagi pihaknya untuk menindak lanjutinya.” Sekarang kita sedang melakukan penelusuran dan pendalaman atas laporan masyarakat tersebut, setelahnya secepatnya kita panggil dan periksa kades Irwan Rosa, untuk memberikan keterangannya atas laporan masyarakat tersebut,” tambahnya.

Nantinya lanjut Ryan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran apa lagi dia merupakan ASN akan diteruskan ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara dan pihak Inspektiorat.

”Nanti kalo memang terbukti  melakukan pelanggaran pemilu. Tentunya karena kades merupakan ASN, tentu akan kita teruskan ke lembaga  KASN dan juga pihak  Inspektorat setempat, untuk penerapan sanksinya,” pungkasnya. (Klis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *