Lampung Timur – Tak terima tandatangannya dipalsukan, Dewi Purnama Sari Pegawai Negri Sipil (PNS) melaporkan Ismail, mantan Kepala Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung ke Polres Kabupaten Lampung Timur.
Dugaan pemalsuan tandatangan tersebut diketahuinya, setelah melihat dokumen RAP Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Des ) Tahun Anggaran 2018 – 2019.
Dewi Mantan Sekretaris Desa Batu Badak yang sudah diangkat PNS itu merasa tidak pernah menandatangani Rap tersebut.
Kepada sejumlah wartawan Rabu (14/10/20), Dewi mengaku, kala itu dirinya belum mundur dari jabatan sebagai sekretaris desa, namun tidak pernah merasa membubuhkan tandatangan.
“Pas saya liat, kok ada tanda tangan dan nama saya, sedangkan saya tidak dilibatkan dan tak pernah ikut tandatangan pada Dokumen APB Des Batu Badak, bukan hanya itu, saya juga tidak pernah terima honor kegiatan, diduga kuat ini ada penggelapan Uang negara,” tandas Dewi.
Dewi Purnama Sari didampingi lembaga dan Ormas setempat melaporkan dugaan pemalsuan tandatangannya ke Mapolres Kabupaten Lampung Timur.
Ketua harian Marakas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Timur Rini Mulyati menyampaikan adanya indikasi penyelewengan keuangan negara yang digelontorkan untuk pembangunan desa.
“Bila mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka aturan hukum harus diterapkan, dan ini tentu berkaitan dengan uang negara yang diperuntukan pada pbangunan desa, artinya di sini kalau kita teliti, bukan hanya sekedar pemalsuan tanda tangan,” jelas Rini.
Lebih jauh dijelaskannya, sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP, perihal pemalsuan dapat diganjar dengan hukuman selama 6 tahun, sementara, tambah Rini Mulyati, sang mantan Kades diduga kuat melakukan korupsi atau penggelapan uang negara.
“Tentu saja ada indikasi korupsi, seperti dalam penjelasan Ibu Dewi (pelapor), bahwa dirinya tidak pernah terima honor kegiatan, akan tetapi tandatangannya dimanfaatkan,” tandasnya.
Kanit Polres Lampung Timur Aipyu Ketut, mengaku persoalan tersebut masih dalam pemeriksaan saksi- saksi. (FR)