Lampung Selatan – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, MM menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021.
Rancangan KUA-PPAS APBD 2021 tersebut disampaikan Sulpakar dalam rapat paripurna DPRD melalui virtual meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, Senin sore (12/10/2020).
Sedangkan rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Lampung Selatan, dipimpin Wakil Ketua I Agus Sartono didampingi Wakil Ketua III Darol Kutni.
Sementara sidang paripurna itu dihadiri 43 anggota DPRD dari jumlah 50 anggota secara keseluruhan. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 24 orang, hadir secara virtual sebanyak 19 orang, dan tidak hadir dengan keterangan izin sebanyak 7 orang.
Dalam penyampaiannya, Sulpakar mengatakan, sesuai mekanisme penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA-PPAS.
“Dimana KUA dan PPAS tersebut mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021,” ujar Sulpakar.
Dalam sambutannya, Sulpakar juga menyampaikan kerangka perhitungan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021.
“Pendapatan Daerah diproyeksi sebesar Rp.2.077.078.816.827,52. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan Rp.289.838.306.827,52, Pendapatan Transfer ditargetkan Rp.1.670.913.010,00 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditargetkan sebesar Rp.116.327.500.000,00,” terang Sulpakar.
Lebih lanjut Sulpakar mengungkapkan, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diproyeksi sebesar Rp.2.143.534.403.728,52.
“Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2021 diprioritaskan untuk peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, UMKM, ketahanan pangan dan kepariwisataan daerah,” kata Sulpakar.
Kemudian Pembiayaan Daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.66.455.586.901,00 yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran sebelumnya.
“Kami berharap KUA-PPAS tersebut dapat dibahas dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Kepala Daerah dan Legislatif dalam suatu nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya.
Disisi lain, dalam pendangan umumnya delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan menyatakan menerima dan siap untuk membahas rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 ditingkat komisi dan badan anggaran.
Meskipun demikian, sejumlah Fraksi juga memberikan kritikan dan saran kepada Pemkab setempat agar dalam pengelolaan keuangan daerah lebih optimal ke depan. (eko)