Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay beserta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto dan beberapa anggota DPRD lainnya menerima perwakilan dari peserta aksi RUU omnibus law , Rabu (07/10).
Mingrum Gumay mengatakan gedung DPRD ini gedung wakil rakyat, jika ingin menyampaikan aspirasi di sini boleh. Perbedaan pendapat adalah demokrasi, itu hal yang wajar.
”Aspirasi kalian semua kami tampung dan masih ada solusi, masih bisa digunakan aturan daerah, karena antara satu daerah dengan yang lain tidak sama. Nanti dikeluarkan dalam bentuk peraturan-peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. Kami menyikapi ini secara bijak,” ujarnya.
Sementara itu Perwakilan massa sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Irfan Fauzi Rachman, mengungkapkan ribuan massa aksi ini hanya meminta 85 anggota DPRD Lampung menemui mahasiswa dan menyetujui penolakan atau mendampingi mahasiswa mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law.
“Kami hadir ini karena tidak ada yang mau memenuhi tuntutan yang telah diaspirasikan ribuan mahasiswa,” tambahnya.
“Tolak Omnibus Law. Kami Aliansi Mahasiswa Lampung Memanggil menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada DPRD Lampung,” tutupnya.
Lidik.id