Lampung Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor KPU setempat, Kamis (24/9/2020). Penetapan nomor urut yang hanya dihadiri satu pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut turut disaksikan ketua dan anggota Bawaslu Lampung Selatan.
Berbeda dari biasanya, dalam prosesi penetapan nomor urut kali ini tanpa dilakukan pengundian terlebih dahulu.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak langsung menetapkan nomor urut bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa.
“Pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa nomor urut 1,” kata Ansurasta Razak dalam rapat pleno tersebut.
Pria yang akrab disapa Aan ini menjelaskan, sesuai dengan surat KPU RI Nomor 788, jika hanya terdapat satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, maka secara otomatis pasangan tersebut ditetapkan sebagai nomor urut 1.
“Dalam surat KPU RI itu disebutkan, apabila hanya ada satu pasangan calon dan pasangan lainnya masih dalam proses pemulihan Covid-19, ya otomatis pasangan yang sudah ditetapkan mendapat nomor 1,” terang Aan usai rapat pleno.
Sedangkan untuk pasangan bakal calon lainnya yakni Tony Eka Candra dan Antoni Imam, penetapannya baru akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Tahapan bagi pasangan ini diundur, karena bakal calon wakil bupati Antoni Imam positif Covid-19 saat proses pendaftaran.
“Penetapan pasangan Tony Eka Candra dan Antoni Imam tanggal 1 Oktober. Untuk penetapan nomor urut tanggal 2 Oktober 2020,” tandasnya.
Diketahui, dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Lampung Selatan 2020 belum ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Lampung Selatan.
Dua pasangan tersebut yakni Hipni-Melin Haryani yang diusung PAN, Gerindra, PKB dan Tony Eka Candra-Antoni Imam yang diusung Golkar, PKS, Demokrat
Sebelumnya, KPU Lampung Selatan telah menggelar rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan di Kantor KPU setempat, Rabu 23 September 2020.
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Hipni-Melin Haryani gagal ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Lampung Selatan 2020.
Komisioner KPU Lampung Selatan Divisi Hukum Mislamudin mengatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Hipni-Melin dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU nomor 3 tahun 2020, tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 4 ayat (2d) menyatakan bahwa, jangka waktu lima tahun selesai menjalani pidana penjara, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 a terhitung sejak bakal calon yang bersangkutan, selesai menjalani pidana hingga saat pendaftaran.
“Untuk pasangan bakal calon wakil Melin Haryani Wijaya, belum lima tahun selesai menjalani pidana setelah kasusnya tahun 2015 lalu. Jadi kami hanya menetapkan Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa,” kata Mislamudin dikutip dari berbagai media.
Sementara itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa yang diusung oleh PDI-P, Nasdem, Hanura, dan Perindo mengaku bersyukur mendapat nomor urut 1.
“Alhamdulillah kita bersyukur. Nomor 1 ini mencerminkan persatuan. Bagaimana dengan persatuan ini kita bangun Kabupaten Lampung Selatan kedepan lebih baik lagi,” ujar Nanang Ermanto usai mengikuti rapat pleno itu. (Eko)