Lampung Timur – Selasa (22/09/20) Bawaslu Lampung Timur kembali memeriksa Kepala Desa Pugung Raharjo, Sekampung Udik Lampung Timur.
Melalui Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik memanggil dan memeriksa Kepala Desa Desa Pugung Raharjo, diduga telah melanggar netralitas aparatur desa, dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Lampung Timur tahun 2020.
Amsuri Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Pugung Raharjo, Sumarlan perihal postinganya di medsos melalui akun facebook atas nama Sumarlan Solohok yang ditautkan pada akun Sahabat Zaiful Bokhari.
Terhadap Case tersebut Bawaslu Lampung timur Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran Winarto, kepada sejumlah wartawan menyampaikan, temuan tersebut telah ditindaklanjuti tim Bawaslu Kabupaten dengan melakukan koordinasi dan klarifikas pada Panwas Kecamatan wilayah Sekampung Udik.
“Itu merupakan temuan, jadi kami segera perintahkan jajaran panwaslu kecamatan sekampung udik untuk melakukan klarifikasi terhadap oknum Kepala Desa yang terlibat, selanjutnya kami memberikan arahan kepada panwaslu kecamatan agar diteruskan ke dinas PMD untuk segera malkukan pembinaan terhadap oknum kepala desa, Sesuai dengan Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf j “Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah”.
Pasal 30 ayat (1) : Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
Pasal 30 ayat (2) : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” ujar koordinator Divisi penindakan Bawaslu Kabupaten yang akrap disapa Mas Win. (FR)