Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur Senin (21/9/2020) telah meminta keterangan dari bakal pasangan calon Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan atas dasar penelusuran dan laporan Panwas Kecamatan Waway Karya yang diduga telah melanggar tahapan dengan kegiatan pembagian minyak goreng di kecamatan Waway Karya.
“Berupa minyak goreng kemasan bergambar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi,” ujar Winarto Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Lampung Timur.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap kedua calon, baik bakal calon Bupati maupun Bakal Calon wakil bupati di maksut, dan telah kita lakukan klarifikasi terhadap keduanya, selanjutnya kami akan segera melakukan rapat pleno terhadap dugaan pelanggaran ini, apakah ini merupakan pelanggaran atau bukan, karena memang ini belum masuk pada tahapan kampanye,” tambahnya.
Ihwal dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu Lampung Timur akan melakukan proses penanganan pelanggaran secara transparan dan totalitas. (FR)