Pemkot Metro Akan Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Metro – Pemerintah Kota Metro dalam waktu dekat akan menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19.

Dikatakan, Walikota Metro Achmad Pairin, sanksi yang diberikan berlaku bagi semua pelanggar, tanpa terkecuali.
“Nanti tim covid-19 yang diketuai Kepala Satuan Pol-PP yang menegakkan peraturan penanganan protokol kesehatan,” kata Walikota. Selasa (15/09/2020)
Menurutnya, penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan itu mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Metro Nomor: 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Perwali ini dibuat supaya semuanya mematuhi protokol kesehatan. Selain itu supaya tertib dengan adanya peraturan ini,” tegasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Metro Ika Puspa Rini menjelaskan, ada berbagai maacam bentuk sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.
“Pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi membersihkan fasilitas umum,  menyanyikan lagu Indonesia Raya,  menghafal Pancasila dan sanksi lainnya,” ucap Ika.
Dia berharap, setelah dilakukan sosialisasi terkait Perwali Nomor: 39 tahun 2020 , masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19. (Bams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *