Aksi Koboi, Polda Lampung Belum Tahan Handy Saputra alias Ko Ahan

Bandar Lampung – Handy Saputra alias Ko Ahan, pelaku aksi koboi menembaki perahu nelayan dengan peluru tajam di perairan Laut Way Ratai, masih melenggang bebas.

Sementara proses hukum yang dilaporkan sejak 28 Agustus 2020 itu kini dilimpahkan ke Polairud Polda Lampung. Polda Lampung sudah menyita enam pucuk senjata api berbagasi jenis termasuk laras panjang dari Ahan, yang juga di cabut ijin dan kartu Perbakin Krakatau Scooting Clubnya.

Informasi menyebutkan kasus penembakan itu terjadinya kepada nelayan pancing bernama DI (26), pada tanggal 23 Juli 2020, di sekitar perairan Laut Way Ratai. Korban yang trahuma dan ketakutan baru berani melaporkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 28 Agustus 2020 dengan nomor laporan STTLP/B-/1269/VIII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung.

“Korban DI ini memancing bersama temannya di sekitar laut Way Ratai. Selang beberapa saat, mereka didatangi oleh orang yang menggunakan speed boat yang diduga itu adalah Ko Ahan dengan membawa senjata api dan mengusir mereka,” katanya sumber di Polda Lampung,

Informasinya, Ko Ahan juga memiliki Keramba Jaring Apung di perairan itu. DI dan teman teman yang gugup mendengar letuasan senjataa api, sempat panik,, dan kesulitan menghidupkan mesin kapal motor mereka. “Awalnya penembak tadi menembaki menggunakan pistol ke arah udara dan ke laut,” katanya seperti dilansir Sinarlampung.co.

“Selanjutnya karena peluru pistol tadi habis, orang itu (Ahan,red) menembaki lagi menggunakan senjata Laras panjang dari jarak sekitar 3 meter ke arah perahu. Tak lama kemudian mesin perahu mereka hidupkan, DI dan temannya pun pergi meninggalkan lokasi penembakan itu,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *