Akademisi Minta Polda Lampung Tangkap Handy Saputra alias Ko Ahan Terduga ‘Koboi’

Bandar Lampung – Praktisi hukum desak Polda Lampung tangkap Handy Saputra alias Ko Ahan, pengusaha pemilik salah satu pulau di peraian pantai Way Ratai kabupaten Pesawaran yang terlibat kasus penembakan kapal nelayan dengan menggunakan senjata api peluru tajam. Selain melanggar hukum, juga membahayakan nyawa Nelayan.

Akademisi fakultas hukum Ginda Ansori WK meminta penegak hukum Polda segera menangkap dan memproses hukum pelaku penembakan kapal nelayan itu dan memperketan izin penggunaan senjata api. “Kita sangat mendukung proses hukum yang ditangani direktorat Polairud Polda Lampung, terkait dugan kasus penembakan kapal nelayan diduga dilakukan Handy Saputra alias Ko Ahan jangan pandang bulu,” kata Ginda, seperti sinarlampung.co Jum’at 11 September 2020.

Menurut Ginda, perbuatan pelaku telah menyalahgunakan senjata api di tengah masyarakat telah melanggar hukum, dan pelakunya dapat dijerat dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api. “Kita berharap kepolisian bersikap tegas terhadap kasus penyalahgunaan senjata api tersebut agar tidak terus berulang. Dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya,” katanya.

Ginda menjelaskan, meski pelaku bernaung di pengurus Karakatau Shooting Club binaan Perbakin Lampung, namun dalam pengunaan senjata api ada ketentuan yang harus dipatuhi. Mengingat untuk mendapati dan menggunakan senjata api tentutnya melalui tahapan seleksi tes kesehatan jasmani dan rohani serta psikologi.

”Bukankah tidak semudah itu memiliki, menyimpan dan menggunakan senjata api, tentunya ada persyaratan melalui tes kesehatan, tes psikologi, sehingga tidak serta merta menggunakan senjata api, tentunya ada tempatnya. Ironis memang ternyata senjata apinya ada berbagai jenis,” ungkapnya.

Ginda juga berharap aparat kepolisian untuk memperketat perizinan kepemilikan senjata api, dan benar benar melakukan tes psikologi kepada setiap orang yang diberi izin memiliki senjata api, serta melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang memiliki senjata api.

“Polisi TNI saja ada proses dan tahapan yang sulit untuk ditempuh. Tidak semua aparat bisa menggunakan senjata api. Nah ini sipil, apalagi dengan banyaknya penyalahgunaan yang terjadi di Lampung diluar senjata api rakitan. Masyarakat saja diminta memulangkan sementara pengusaha. Kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali, jangan sampai masyarakat Lampung mengambil langkah di luar kendali mengingat pelakunya merupakan warga keturunan,” katanya.

Pengurus Karakatau Shooting Club binaaan Perbakin Lampung bersikap dengan membekukan keanggotan dan menyerahkan kasus itu kepada Polda Lampung. “Terkait penyalahgunaan senjata api, pengurus Krakatau Shooting Club juga membekukan keanggota Ko Ahan tanpa batas yang ditentukan. Kami juga meminta agar Ko Ahan mengambalikan kartu keanggotaan secepatnya,” kata Ketua Karakatau Shooting Club binaaan Perbakin Lampung Basri Ferling alias Ko Alin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *