Bandar Lampung – Handi Saputra alias Ko Ahan, menembaki nelayan yang sedang mencari ikan sekitar pulau miliknya di Wayratai, Kabupaten Pesawaran. Ironisnya Ahan, yang tercatat sebagai anggota Krakatau Shooting Club, binaan Perbakin itu menggunakan senjata api peluru tajam. Dan kasus dilaporkan ke Polda Lampung.
Dari Ditkrimum Polda Lampung, kasusnya kini tengah ditangani Polisi Air (Polairud) Polda Lampung. “Ya ada laporan itu. Kasusnya telah tertuang dalam laporan No.Pol 1269, 27 Juli 2020. Dan kini ditangani Polair Polda Lampung,” kata Disreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Muslimin
Dir Polairud Polda Lampung Kombes Pol. Sis Mulyono juga membenarkan telah menerima pelimpahkan berkas perkara kasus penembakan tersebut. “Ya benar, berkas laporan perkara kasus penembakan perahu nelayan telah diterima dari pelimpahan Direskrimum Polda Lampung,” katanya.
Menurut Kombes Pol. Sis Mulyono, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu menggelar perkara sebelum memanggil saksi maupun pelapor tiga hari lagi. Mantan Ka SPN Kemiling ini mengaku belum bisa memaparkan peristiwa penembakan tersebut. “Sabar kita akan ekspose setelah pemeriksaan saksi dan pelapor,” katanya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Perbakin Koh Rudi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan penegakan disiplin kepada Perbaiki Lampung. ”Kita serahkan perkara hukumnya ke Polda Lampung, mengenai disiplin penggunaan senjata yang menentukan komisi disiplin Perbakin Lampung,” kata Rudi usai menggelar rapat Perbakin Lampung di lapangan tembak Sukarame, Selasa 8 September 2020.
Sementara itu anggota Disiplin Perbakin Lampung Antoni menyatakan, masih menunggu proses hukum yang ditangani Polda Lampung, jika terbukti bersalah menyalahgunakan senjata api tentunya ada penegakan disiplin dalam anggota Perbakin.
”Kalau pencabutan izin dan penyitaan senjata api tentunya pihak kepolisian khususnya Intel Polda Lampung, dan jika ada anggota Perbakin Lampung terbukti menyalahgunakan senjata api, tentunya ada penegakan disiplin, yakni pembekuan angota perbakin,” ungkapnya
Informasi terkini, Krakatau Shooting Club binaan Perbakin Lampung membekukan keanggotaan Koh Ahan, dan meminta polisi menggudangkan pistolnya. Pihaknya juga mendukung pengusutan penembakan yang dilakukannya terhadap kapal nelayan.
Ketua Krakatau Shooting Club Basri Ferling alias Koh Alin mengatakan keputusan itu diambil setelah menggelar rapat pengurus, Rabu 9 September 2020. Karena persitwa itu jelas membahayakan nelayan dan warga. “Pembekuan keanggotaan Ko Ahan tanpa batas waktu,” kata Koh Alin, .
Alin juga meminta agar Koh Ahan mengambalikan kartu keanggotaan secepatnya sambil menunggu hasil proses hukum dari Direktorat Polairud Polda Lampung. “Kita juga mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penembakan kapal nelayan pakai peluru tajam,” katanya
Sementara Koh Ahan tidak menjawab ketika awak media mengkonfirmasikan kasus tersebut. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalasnya. Kasus penembakan perahu nelayan saat mencari ikan ini terjadi di sekitar perairan pulau milik Ko Ahan di Teluk Ratai, Pesawaran.
Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan penembakan peluru senjata tajam terhadap perahu nelayan yang dilakukan warga negara keturunan yakni Handi Saputra alias Ko Ahan pemilik salah satu pulau di peraian pantai Way Ratai kabupaten Pesawaran beberapa waktu lalu.