Lampung Timur- Salahsatu oknum polisi yang bertugas di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga melarang wartawan saat hendak meliput kegiatan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) Dawan Azwar, Minggu (6/09/20).
Dengan nada tidak bersahabat, diduga oknum polisi yang berpakaian preman mencegah dan melarang beberapa awak media memasuki gerbang kantor KPU.
“Tiap yang datang ngaku Pers, kok banyak amat, jangan masuk, inikan dibatasi, tidak semua bisa masuk,” ujar salahsatu yang diduga anggota Polres Lampung Timur.
Tidak berselang lama, tim panitia penyelenggara KPU datang dan menjelaskan, bahwa pembatasan peliputan hanya untuk di dalam ruangan kantor, bukan halaman.
“Kita memang siapkan 10 Id cart untuk kawan-kawan pers yang hendak mengambil gambar didalam ruangan, bukan melarang masuk halaman kantor,” kata salah satu tim penyelenggara KPU kepada awak media.
Ahmad, pewarta dari Ganta media, juga menyampaikan adanya larangan masuk oleh salah satu yang diduga anggota Polisi yang berjaga-jaga didepan gerbang KPU.
Bukan hanya Ahmad, salah seorang Biro media cetak pun mengalami hal serupa.
Keduanya sangat menyayangkan sikap kaku dari anggota polri yang terkesan menghalang-halangi kinerja Pers, sementara Pers merupakan pilar demokrasi keempat, yang telah dilindungi Undang-undang.
Surya Kepala Biro Lampung Timur media cetak Sinar Lampung juga menyayangkan dan kecewa atas apa yamg telah mendiskriditkan awak media.
“Wajar juga kami mempersoalkan hal itu, ada apa, kok saat pendaftaran pasangan Dawam dan Azwar, ada perslistiwa larangan peliputan, sementara sebelumnya, saat pasangan Ipul Sudibyo dan Yusran Kisworo, tidak ada larangan,” kata Surya.(FR)