Pemkab Lampung Timur Upayakan Pengembalian Rp106,8 miliar BPR Tripanca Setiadana

Lampung Timur – Pasca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tahun 2014 silam, terpidana atas nama Sugiharto Wiharjo Wiharjo alias Alay nenjalani hukuman selama 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar lebih, hingga saat ini uang tersebut belum juga terealisasi.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur Sudarli mengatakan, Pemkab Lampung sampai saat ini belum pernah menerima pengembalian uang, aset atau apapun senilai putusan MA tersebut.

‘Pemkab saat ini masih terus berupaya agar uang sebesar 106,8 M lebih dapat kembali pada Kas Daerah (Kasda) Lampung Timur sesuai dengan total keputusan MA Nomor 510 tahun, 2014 senilai Rp106,8 miliar,” kata Sudarli, Jumat (04/09/20)

Diketahui terpidana Sugiharto alias Alias Alay telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan MA RI No.: 510/K/PID.SUS/2014 tgl 21 Mei 2014, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Alay juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp106.861.624.800,-.

Alay juga sempat menjadi buronan tipikor asal Kejati Lampung dan berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Kejati Bali.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Bayu Adhinugroho Arianto Asintel Kejati Bali saat itu) dibantu Tim KPK RI pada Rabu (06/02/2019) pada salah satu hotel di Tanjung Benoa, Bali. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *