Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional: OJK Optimalkan Kebijakan

Bandar Lampung – OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penguatan peran sektor jasa keuangan, Kamis (13/8/2020).

Kebijakan relaksasi baik yang dinisiasi oleh OJK berupa pemberian relaksasi kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak COVID maupun yang bekerjasama dengan pemerintah melalui pemberian subsidi bunga maupun penempatan dana PEN pada Bank HIMBARA berjalan cukup efektif khususnya di Provinsi Lampung. Hal ini tercermin dari mulai kembali membaiknya penyaluran kredit oleh perbankan sampai dengan Periode Juni 2020, yang diikuti dengan perbaikan kredit bermasalah.

Beberapa sektor ekonomi yang mengalami penurunan kredit cukup tinggi pada masa awal pandemi (April s.d Mei 2020) dan menurun cukup signifikan pada Mei 2020 antara lain sektor real estate, persewaan dan jasa perusahaan (-4,99%); jasa perdagangan besar dan eceran (-3,57%); jasa konstruksi (-2,85%) dan jasa transportasi, pergudangan dan komunikasi (-2,05%). Sementara sektor ekonomi yang cukup stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan selama masa pandemi Covid 19 antara lain sektor pertanian, sektor perikanan dan sektor bukan lapangan usaha lainnya (konsumtif).

Berdasarkan Data pelaksanaan relaksasi kredit perbankan per 30 Juli 2020, dari 130.596 debitur yang mengajukan restrukturisasi, tercatat sebanyak 124.490 pengajuan yang telah disetujui dengan nilai mencapai Rp 6,79 triliun. Sedangkan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Lampung, dari Rp 471,33 miliar alokasi dana pada 4 (empat) Bank Himbara, OJK mencatat sebesar Rp 173,48 Miliar total dana telah disalurkan kepada 939 debitur atau sebesar 36,81%.

Untuk LKM, hingga April 2020 total pinjaman yang disalurkan masih meningkat meski hanya sebesar 1,93% dari Desember 2019 (Rp.17,61 miliar) dan pada April 2020 sebesar Rp.17,95 miliar.

Penyaluran kredit program UlaMM, Umi, dan Mekar hingga Juli 2020 ini masih menunjukkan peningkatan sejak awal tahun dimana untuk posisi Juli 2020 nilai pembiayaan UlaMM, Umi dan Mekar masing-masing mencapai Rp. 162 Miliar, Rp. 343 Miliar dan Rp.462 Miliar

Rasio NPF perusahaan pembiayaan pada Januari 2020 – April 2020 mengalami peningkatan dengan rata-rata peningkatan 1% tiap bulannya. Namun posisi Mei 2020, NPF mengalami penurunan yaitu dari 5,06% (April 2020) menjadi 4,87%.

Hingga Juli 2020 jumlah relaksasi kredit yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan di Provinsi Lampung telah mencapai Rp 3,9 triliun dengan jumlah kontrak mencapai 108.613 kontrak, Perusahaan Modal Ventura 67 debitur dengan nilai pinjaman mencapai Rp.8,29 miliar. Bentuk relaksasi yang dilakukan lembaga pembiayaan adalah melalui perpanjangan tenor atau grace period 3-6 bulan, partial payment (sesuai kemampuan), holiday payment (3-6 bulan).

Dalam upaya terus mendukung pelaksanaan program PEN khsusnya di Provinsi Lampung, OJK Provinsi Lampung melakukan konsolidasi dengan seluruh Lembaga Jasa Keuangan di daerah untuk menyampaikan informasi dan pelaksanaan program PEN (baik virtual maupun secara langsung), berkoordinasi dengan stackholder didaerah seperti Pemprov, Pemkab/Pemkot, Bank Indonesia, Kadin, DJPN, dan lainnya serta tetap memonitoring penyaluran kredit/pembiayaan secara periodik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *