Kejati Diminta Ungkap Dugaan Kongkalikong Proyek PUPR Lampung Timur

Lampung Timur – Puluhan massa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Lampung Senin (10/08/20).

Mereka menuntut korp Adiyaksa menindaklanjuti indikasi kongkalikong atau pemgondisian pemenang tender pada anggaran tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Lampung Timur.

“Tindak tegas para benalu” kata Romi atau Andre selaku Koordinator aksi melalui siaran pers.

Mereka menyebutkan Dinas PUPR  Lampung Timur diduga kuat hanya sebagai pelengkap semata, di antaranya: penawaran hanya 1 (Satu), Perusahaan, dan sekaligus sebagai pemenang.

“Hal itu tentu menabrak Perpres Nomor. 16 Tahun 2018  tentang pengadaan barang dan jasa, tak cukup sampai disitu, dalam undang undang No. 5 tahun 1999 juga mengatur tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10%,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pelaksanaan mengacu pada aturan tentu lebih menguntungkan keuangan Negara.
“Atas itu kami kuat menduga adanya KKN pada pelaksanaan tender Dinas PU PR Lampung Timur Tahun Anggaran 2019 silam.
“Terutama pada anggaran yang cukup pantastis, kuat dugaanya di kerjakan oleh orang orang dekat para pejabat di Dinas PU PR Lampung Timur.  Itu terlihat dari perusahaan peserta tender mayoritas sama. Pemenag lelang pun hanya itu-itu saja, secara bergantian,” paparnya.

Seperti, di antaranya, pada Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan desa Tebing dusun Sinarjaya kecamatan Melinting dengan Anggaran Rp 276.433.701 dikerjakan CV Partuna Jaya Tahun 2019.
• Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan desa sumberhadi dusun 7 kecamatan Melinting dengan Anggaran Rp 299.197.981 dikerjakan CV dua saudara Tahun 2019.
• Peningkatan jalan samapai dengan lataston ruas jalan desa Sidomakmur dusun 1 sampai dusun 2 kecamatan Melinting dengan Anggaran Rp 299.150.125 dikerjakan CV Sekitu Tahun 2019.
• Peningkatan jalan sd lataston ruas jalan desa wana dusun 12 kecamatan Melinting dengan Anggaran Rp 299.367.292 dikerjakan CV Migo Raya Corp Tahun 2019.
• Peningkatan Jalan Ruas Jalan Braja Sakti – Braja Luhur dengan Anggaran Rp 8.745.311.000 dikerjakan PT Gemuntur Alam Nusantara Tahun 2019.
• Peningkatan Jalan Ruas Jalan Labuhan Ratu Induk – Sumber Marga dengan Anggaran Rp 8.000.000.000 dikerjakan CV. Gema Nusantara.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Sudibyo enggan berkomentar lebih jauh saat dimintai tanggapanya, terkait adanya indikasi kecurangan dalam realisasi proyek pada Dinas PUPR Lampung Timur pada aksi masa di depan gedung Kejati tersebut.

Sudibyo mengaku saat ini sedang dalam proses pengunduran diri dari anggota DPRD, lantaran ikut dalam kompetisi Pilkada Kabupaten Lampung Timur 2020.
“Saya sudah dalam proses pegajuan resain,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp.

Sementara Dinas PU PR Selasa (11/08/20), tidak ada satu pejabat berkompeten yang dapat dimintai konfirmasinya, lantaran tidak berada di tempat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *