Wagub Lampung Hadiri Apel Akbar Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

BANDAR LAMPUNG -“Atas kesepakatan bersama antara Pemerintah, DPR-RI dan Penyelenggara Pemilu, maka Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang sempat tertunda karena adanya bencana non alam yaitu Pandemi Covid-19, telah dimulai kembali sejak tanggal 16 Juni 2020.”

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, dalam sambutannya pada Apel Akbar Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 (Virtual Meeting), di Ruang Command Center Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Selasa (28/07).

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan yang matang karena secara fakta tidak ada yang bisa memastikan kapan Pandemi Covid-19 akan berakhir, sedangkan proses pemilihan Kepala Daerah harus berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat berimbas kepada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tentunya dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Setidaknya terdapat enam isu substansial dalam mendorong Pilkada yang berkualitas yakni Isu Anggaran, Jaminan Kesehatan, DPT yang Berkualitas, Tingkat Partisipasi Pemilih, Potensi Konfik dan Potensi Kerawanan, dan Sinergitas antar Stakeholder Pilkada.

Anggaran untuk penyelenggaran Pilkada serentak Tahun 2020 yang telah dituangkan dalam NPHD sempat dibekukan karena adanya penundaan tahapan Pilkada, namun setelah tahapan dilanjutkan kembali maka anggaran yang masih tersisa dapat dipergunakan kembali.

Kemudian dalam Isu Jaminan Kesehatan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasal 5, dilaksanakan ayat (1) Pemilihan protokol kesehatan pencegahan dengan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilih peserta peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan. PKPU tersebut telah mengatur secara rinci pelaksanaan Tahapan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19.

Ketiga, dalam Isu DPT yang Berkualitas, agar pihak KPU Provinsi Lampung dapat memantapkan betul DPT, sehingga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat terdata dan menggunakan hak pilihnya.

Kemudian diperlukan sosialisasi kepada seluruh masyakat agar dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 dengan protokol kesehatan Covid-19, sehingga tingkat partisipasi pemilih tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *