Diduga Palsukan Sidik Jari, Kades di Lampung Timur Dilaporkan ke Polisi

Lampung Timur – Diduga jual lahan tak bertuan dengan memalsukan sidik jari, Prayitno Kepala Desa Labuhan Ratu VI, Labuhan Ratu, Lampung Timur dilaporkan ke Polda Lampung.

M. Sajfullah warga Desa Labuhan Ratu Induk Kecamatan setempat merasa tertipu setelah mengetahui surat keterangan tanah yang dimilikinya tidak dapat diproses menjadi sertifikat hak milik.
Lantaran surat tanah tersebut ternyata tidak cukup syarat alias palsu.

Saifullah menduga Prayitno telah memalsukan surat tanah yang saat ini telah menjadi miliknya sejak 2018 lalu.

Saifullah berujar, lahan seluas sekitar 120 -an meter tersebut didapatnya membeli dari Haerul dan putrinya Suryandari warga Desa Labuhan Ratu VII pada tahun 2018, seharga 25 juta.
Belakangan diketahuinya, surat tanah tersebut tidak dapat diproses pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Timur, karena diduga palsu.

“Dari situ kita lanjut menelusuri ternyata, Kades Labuhan Ratu VI (Prayitno) memalsukan sidik jari Pak Kaijo (Mantan Kepala Desa Labuhan Ratu VI) yang telah meninggal dunia tahun 2014 silam, kemudian dia (Prayitno) tahun 2015 menerbitkan AJB yang menggunakan sidik jari Kaijo Almarhum, kan lucu, masa’ almarhum bisa cap jempol,” ungkap Saifullah, Selasa 28 Juli 2020.

Saifullah pun melaporkan sang Kepala Desa Labuhan Ratu VI ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan tanda tanda sudik jari atau cab jempol almarhum Kaijo mantan Kepala Desa Labuhan Ratu VI.

Sementara Prayitno Kepala Desa yang dilaporkan hingga berita ini diturunkan  enggan menanggapi konfirmasi suryaandalas.co.id. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *