Ada Dugaan Pengamanan Duit Pungli PTSL Lampung Timur

Lampung Timur- Diduga demi mengambil keuntungan dari program Presiden (PTSL), oknum Ketua Forum atau  Abdesi kepala desa Mataram Baru dan Kecamatan Batanghari kabupaten Lampung Timur gunakan modus pengamanan pada organisasi profesi.

Sumber Suryaandalas.co.id menyebut,
wilayah Kecamatan Batanghari adalah salah satu penerima program PTSL terbanyak tahun ini, dari keseluruhan sekitar 15 ribu bidang/sertifikat, Kecamatan Batanghari mendapat 9 ribu bidang, untuk 9 desa, selebihnya sekitar 6 ribu bidang tersebar di desa dan kecamatan lain.

Sumber mengatakan, diduga koordinasi antar Kedua Apdesi, sehingga tercetus kesepakatan, agar tiap desa menyisihkan sebagian untuk pengamanan.
“Agar tidak tersebar ke publik luas dan kegiatan dapat berjalan dengan mulus,” ujarnya, Kamis 18 Juni 2020.

Kata dia, apa yang direncanakan tersebut telah berjalan mulus.
“Iya kalau kita dapat info semua desa telah nyetor ke Pak He (Kades Banarjoyo) dan dilanjutkan pada Mu (Kades Way Areng), yang kita belum tau pasti, sudah sampai atau belum sesuai kesepakatan antar Ketua Apdesi dan organisasi profesi itu,” tambahnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, diduga para oknum kepala desa (Kades) terus berupaya meraup keuntungan dari program unggulan Presiden Republik Indonesia dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sumber Suryaandalas.co.id menyebut, ada dugaan kuat terjadi pengondisian pungutan uang pendaftaran PTSL pada wilayah Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur yang dikoordinir oknum Kades Way Areng Mataram Baru berinisial, Mu.

Namun Mu, belum bersedia memberikan keterangannya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (11/06/20).

Diketahui berbagai informasi, Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2020 ada 9 desa yang mendapatkan program PTSL.
Atau setidaknya sementara ini sudah 7150 bidang yang sudah dibayar oleh masyarakat pendaftar PTSL.

Dari hasil konfirmasi media ini pada masyarakat wilayah Batanghari. Panitia desa, atas tanggung jawab Kades rata-rata menarik atau memungut biaya di atas ketentuan hasil keputusan tiga Menteri, yaitu Rp200 ribu per sertifikat.

Sementara Kades Mu dan He belum berhasil dikonfirmasi.(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *