Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan laporan kinerja Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2019.
Penyerahan dokumen WTP dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Hari Wiwoho kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD dan laporan kinerja pada Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2019 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (15/6/2020).
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Lampung berhasil mempertahankan opini WTP untuk keenam kalinya.Acara paripurna ini juga dihadiri secara virtual oleh Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar.
Gubernur Arinal mengatakan perolehan opini WTP merupakan hasil prestasi Pemerintah Provinsi Lampung bersama DRPD Provinsi Lampung.
“Opini BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggungjawab dan hasil kerja keras kita semua, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif,” ujar Gubernur Arinal.
Arinal memberikan apresiasi semua pihak yang melaksanakan proses tersebut menjadi lebih cepat, dan tepat waktu.
“Harapan kami, di masa yang akan datang, kualitas Laporan Keuangan juga dapat terus ditingkatkan,” katanya.