DPRD Bandar Lampung Paripurna Pembahasan Raperda Prolegda

Bandar Lampung – DPRD kota Bandar Lampung Wiyadi menggelar rapat Paripurna di gedung DPRD Bandar Lampung, Rabu (3/6/20) sore.

Dalam rapat paripurna kali ini dihadiri sebanyak 32 anggota DPRD kota Bandar Lampung dan DPRD Bandar Lampung menggarap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Program Legislatif Daerah (Prolegda) usul inisiatif, hal ini guna menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, sejuah ini pihaknya terus berupaya melakukan aksi action untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Dengan cara, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan membentuk payung hukum terkait keluhan masyrakat.

Misalnya, tak sedikit masyarakat Kota Bandar Lampung mengeluhkan minimnya edukasi regulasi saat mereka (masyarakat) terbelit masalah hukum.

“Ada masyarakat yang mengeluhkan minimnya pemberian bantuan hukum, nah maka dari itu kami dari DPRD melalui BP2D membentuk Raperda tentang Bantuan Hukum,” kata dia, usai menggelar rapat Paripurna di gedung DPRD Bandar Lampung, Rabu (3/6) sore.

Tak sampai di situ, berawal dari keprihatinan melihat kian buruknya kualitas air yang berada di Kota Bandar Lampung akibat pencemaran.

Secara inisiatif, DPRD Bandar Lampung membentuk Raperda tentang Pengelolaan Limbah cair dan Limbah Domestik.

“Ya, berawal dari keluhan dan rasa keprihatinan kita melihat ada sejumlah sumber air yang tercemar, maka kami (DPRD Bandarlampung) membentuk Raperda terkait.

Berikut daftar Raperda inisiatif yang saat ini tengah digarap DPRD Bandar Lampung diantaranya,
1. Komisi I DPRD Bandarlampung: Raperda tentang RTRW, 2. Komisi II DPRD Bandarlampung: Raperda tentang Retrebusi Pengelolaan Limbah Cair, 3. Komisi III DPRD Bandarlampung: Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

Selanjutnya, 4. Komisi IV DPRD Bandarlampung: Raperda tentang Pengenbangan Kota Layak Anak,
5. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D): Raperda tentang Bantuan Hukum, 6. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D): Raperda tentang Kesehatan Lingkungan.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *